Kasus Nenek Asyani Dituding Kriminalisasi Masyarakat Miskin

Laban Laisila

Selasa, 17 Maret 2015 | 19:54 WIB
Kasus Nenek Asyani Dituding Kriminalisasi Masyarakat Miskin
ilustrasi

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.

"Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dia berpendapat, penghukuman terhadap korban yang tidak bersalah dengan alat bukti yang tidak memadai merupakan hal yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, apalagi nenek Asyani telah berusia lanjut.

Sedari awal, menurut Kontras, penyidikan yang dilakukan terhadap Nenek Asyani sangat kental dengan dugaan upaya rekayasa kasus. Hal ini terlihat karena sejak dilakukannya proses BAP, terdapat keganjilan antara lain usia korban disebutkan masih 45 tahun.

Saat persidangan berlangsung, barang bukti yang dihadirkan diduga berbeda dengan barang bukti yang menjadi milik korban.

Keterangan Kepala Desa tempat tinggal korban yang menyatakan bahwa kayu yang dituduhkan diambil dari lahan milik korban pun tidak dijadikan kesaksian yang meringankan korban di persidangan.

"Latar belakang korban yang hanya masyarakat miskin dan buta hukum semakin mempertegas bahwa seringkali hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Kontras juga menyatakan, kasus itu juga menunjukan bahwa potensi rekayasa kasus masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia.

Dari pengaduan yang diterima Kontras sepanjang tahun 2012-2015, terdapat 11 kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Untuk itu, LSM tersebut meminta Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk nenek Asyani.

Majelis Hakim Perkara tersebut juga diminta agar membebaskan Nenek Asyani dari ancaman pidana yang dituduhkan mengingat proses hukum berlangsung dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan dugaan rekayasa.

Kontras juga meminta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan, serta mendorong lembaga koreksi eksternal seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Nenek Asyani

Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Nenek Asyani

News | Sabtu, 14 Maret 2015 | 19:40 WIB

Terkini

Singgung 11 Pemain Naturalisasi, Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia Usai Ditahan Malaysia

Singgung 11 Pemain Naturalisasi, Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia Usai Ditahan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 12:17 WIB

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:17 WIB

Review Melo Movie: Ketika Arah Hidup Terasa Membingungkan untuk Semua Orang

Review Melo Movie: Ketika Arah Hidup Terasa Membingungkan untuk Semua Orang

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:15 WIB

Ingin Glow Up? Ini 5 Body Lotion Bengkoang untuk Kulit Cerah dan Lembap

Ingin Glow Up? Ini 5 Body Lotion Bengkoang untuk Kulit Cerah dan Lembap

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:10 WIB

Kebocoran Gas Pabrik Susu di Pasar Rebo: 4 Warga Masih Dirawat Intensif

Kebocoran Gas Pabrik Susu di Pasar Rebo: 4 Warga Masih Dirawat Intensif

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:05 WIB

Main 10 Pemain, Elkan Baggott Bongkar Cara Timnas Indonesia Bertahan dari Gempuran Malaysia

Main 10 Pemain, Elkan Baggott Bongkar Cara Timnas Indonesia Bertahan dari Gempuran Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 12:03 WIB

Tanpa Lip Filler! Ini 5 Pilihan Lip Plumper Korea untuk Bibir Lebih Penuh!

Tanpa Lip Filler! Ini 5 Pilihan Lip Plumper Korea untuk Bibir Lebih Penuh!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:00 WIB

Anti-Suntuk Pas Mabar, Poco C81 Pro Bawa Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000 mAh

Anti-Suntuk Pas Mabar, Poco C81 Pro Bawa Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000 mAh

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 11:59 WIB

5 Smartwatch Amazfit Murah Terbaik, Baterai Awet hingga 2 Minggu

5 Smartwatch Amazfit Murah Terbaik, Baterai Awet hingga 2 Minggu

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 11:59 WIB

Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi

Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 11:58 WIB

×