PNS Semarang Diduga 'Tilep' Kas Daerah Rp22 Miliar

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 26 Maret 2015 | 04:03 WIB
PNS Semarang Diduga 'Tilep' Kas Daerah Rp22 Miliar
Uang rupiah (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Semarang Hendrar Prihadi memastikan akan menindak tegas jika ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam dugaan raibnya uang kas daerah senilai Rp22 miliar.

"Ya, pasti kita kan ada ketentuan-ketentuan (mengatur sanksi). Yang pasti, saat ini kami menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Semarang, Rabu (25/3/2015).

Hal tersebut diungkapkan Hendi usai menghadiri kegiatan rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

"Setelah semua jelas, nanti pihak kepolisian memutuskan apa, pasti ada tahapan-tahapan pemberian sanksi. Namun, kalau masih seperti ini, kita harus hargai kawan-kawan dengan asas praduga tak bersalah," katanya.

Menurut dia, praduga, persepsi, dan analisa yang lebih tepat menjelaskan adalah dari pihak kepolisian, sebab Pemerintah Kota Semarang sudah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Daripada saya keliru ngomong, tanyakan saja pada pihak yang berwajib. Yang jelas, pastinya kami dari Pemkot Semarang sudah melaporkan hal tersebut (dugaan raibnya kasda senilai Rp22 miliar)," tukasnya.

Hendi menegaskan uang Pemkot Semarang yang disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu tidak serta merta menghilang tiba-tiba.

"Namun dalam berjalannya waktu, setelah kami kroscek ke BTPN ternyata dana giro dan deposito yang tersimpan tidak sesuai dengan data mereka. Itu yang kami laporkan," katanya.

Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) telah menyetorkan kasda ke BTPN dan menerima bukti, seperti rekening koran dan mendapatkan bunga.

"Jika kemudian dibantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BTPN, terus selama ini pembayaran bunga dan uangnya bagaimana?," katanya.

Sebagaimana diwartakan, dugaan raibnya uang kasda Pemkot Semarang senilai Rp22 miliar bermula ketika akan dilakukan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh perbankan, salah satunya BTPN.

Namun, pihak BTPN tidak hadir dalam perpanjangan MoU yang dilaksanakan 6 Januari 2015 itu sehingga memunculkan kecurigaan karena pihak perbankan lainnya hadir.

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang kemudian menemui BTPN dan menunjukkan sertifikat deposito, rekening koran yang ternyata tidak diakui oleh perusahaan perbankan itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI