Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota

Jum'at, 02 Januari 2026 | 22:11 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya. [Antara/Meli Pratiwi/RIVfoc]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online berskala internasional di berbagai kota.
  • Puluhan tersangka ditangkap dengan berbagai peran, dari pemilik hingga pencuci uang.
  • Omzet capai ratusan miliar, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online atau judol berskala internasional. Puluhan tersangka ditangkap dalam operasi serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.

Operasi penegakan hukum dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, berbagai wilayah di Jakarta, hingga Kabupaten Cianjur. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam, mulai dari pemilik situs, admin keuangan, hingga pihak yang bertugas melakukan pencucian uang.

"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," kata Wira di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Situs Judi Lintas Negara dan Omzet Ratusan Miliar

Beberapa situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia dan Eropa.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

"Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ungkap Wira.

Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk komputer, laptop, ratusan rekening koran, dan sejumlah kendaraan. Lebih dari 100 rekening bank juga telah diblokir.

Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polri kini terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan PPATK, Kominfo, dan Kejaksaan, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik judi online di lingkungannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI