Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

Bella

Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:44 WIB
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
[Suara.com/Ema Rohimah]
baca 10 detik
  • KUHP Nasional resmi berlaku penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan Belanda.
  • Tinggal bersama tanpa nikah, menghina lembaga negara, dan menyerang Presiden kini menjadi tindak pidana.
  • Membuat kebisingan malam hari serta unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana.

Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh. Dengan demikian, aturan hukum pidana peninggalan Belanda resmi dipensiunkan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun demikian, masyarakat perlu waspada. Sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau sekadar persoalan moral, kini masuk ke ranah pidana dan berpotensi berujung hukuman penjara.

Agar tidak keliru melangkah, berikut lima kebiasaan yang kini dapat dipidana sejak 2 Januari 2026:

1. Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Pasal 412)
Sebelumnya, praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi kerap hanya berujung teguran sosial.

Namun, Pasal 412 KUHP kini mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.

Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.

2. Kritik yang Dianggap Menghina Lembaga Negara (Pasal 240)
Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, kini dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.

Pasal 240 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Apabila penghinaan tersebut memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidana dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

baca juga

3. Menyerang Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218)
Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pemerintah menegaskan kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan. Namun, batas antara kritik dan penghinaan masih dinilai multitafsir, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

4. Membuat Kebisingan yang Mengganggu Ketentraman (Pasal 265)
Kebiasaan membuat keributan atau kebisingan di malam hari kini juga berpotensi berujung pidana.

Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketentraman warga pada malam hari dapat dikenai pidana denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.

5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan resmi kini dapat dikenai sanksi pidana.

Jika kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan kemacetan, atau menyebabkan keonaran, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:08 WIB

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:29 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:26 WIB

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Your Say | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:05 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:11 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB

Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum

Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 06:28 WIB

4 Drama Korea Bertema Hukum Dibintangi yang Jung Kyung Ho, Layak Ditonton!

4 Drama Korea Bertema Hukum Dibintangi yang Jung Kyung Ho, Layak Ditonton!

Your Say | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:50 WIB

Sarankan Istri Sah 'Berlomba' dengan Pelakor, Buya Yahya Dituding Warganet Normalisasi Selingkuh

Sarankan Istri Sah 'Berlomba' dengan Pelakor, Buya Yahya Dituding Warganet Normalisasi Selingkuh

Entertainment | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:44 WIB

Terkini

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×