Suara.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Satpol PP bertindak untuk memprioritaskan menertibkan terlebih dahulu toko swalayan di area perkampungan.
"Saya tidak ingin toko tradisional di perkampungan mati, karena itu perlu ada penertiban terhadap swalayan modern," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui wartawan usai menghadiri pembukaan Munas ke-IV Asosiasi DPRD se-Indonesia di Surabaya, Rabu (25/3/2015).
Menurut dia, keberadaan toko swalayan di perkampungan secara tidak langsung dapat membunuh toko tradisional milik warga. Dari awal, pihaknya memang menolak keberadaan toko modern di perkampungan.
Hal ini dikarenakan mayoritas toko modern saat ini berdiri di tengah-tengah masyarakat, sementara untuk yang di pinggir kota jumlahnya tidak terlalu banyak.
"Ke depan saya berharap agar keberadaan toko modern di tata lebih bagus," ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) Surabaya itu juga menyoroti keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol.
"Kita sudah sering menerima laporan soal itu dari masyarakat," katanya.
Disinggung langkah yang telah dilakukan pemerintah kota dalam menjaga eksistensi UKM milik warga, Risma mengaku sebenarnya telah memerintahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk menjadi holding dalam upaya penyelamatan pasar tradisional.
"Sayangnya rencana itu tidak jalan. Tidak tahu kenapa rencana itu kok tidak berjalan," jawabnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya Eri Cahyadi mempertanyakan keinginan anggota Komisi C DPRD Surabaya, agar penertiban toko modern mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014.
Selain Perda baru tersebut baru diundangkan pada Bulan Maret 2015, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan, misalnya untuk pendirian toko swalayan harus dibangun di daerah yang memiliki lebar jalan sedikitnya delapan meter.
"Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, bisa dipastikan seluruh toko swalayan yang ada sekarang tutup semua. Karena untuk saat ini jalan yang memiliki lebar delapan meter masih minim," kata Eri Cahyadi.
Untuk diketahui, dalam beberapa pekan terakhir anggota DPRD Surabaya bersama pemerintah kota sedang membahas soal rencana penertiban toko modern yang belum mengantongi izin.
Data terbaru meyebutkan, jumlah toko modern di Surabaya sekarang mencapai 578. Dari jumlah itu, diketahui sekitar 182 sudah mengantongi izin, sedangkan sisanya sekitar 396 belum memiliki izin gangguan (HO). (Antara)