Gugat KPK, SDA Pakai Putusan Hakim Sarpin Jadi Dasar Hukum

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2015 | 14:41 WIB
Gugat KPK, SDA Pakai Putusan Hakim Sarpin Jadi Dasar Hukum
Suryadharma Ali-Bowo

Suara.com - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humprey R Gani, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa menguji proses penetapan‎ tersangka terhadap kliennya oleh KPK.  

SDA bahkan menggunakan putusan Hakim Sarpin yang memutus mengagalkan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai dasar hukum menggugat KPK.

"Hal itu diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP. Pada intinya, apabila ada tindakan penyidik yang dilakuan tanpa didasarkan UU, maka itu juga merupakan obyek praperadilan," kata Humphrey R Gani dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).‎

Atas dasar itu, lanjut Humprey, proses penyidikan dan penetapan tersangka kliennya oleh KPK layak untuk dipraperadilankan.

"Bahwa dalam prakteknya, khusus penerapan Pasal 77 KUHAP dalam kasus praperadilan, hakim juga telah melakukan perlindungan hukum terkait digolongkannya tindakan-tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum selain yang diatur Pasal 77 KUHAP menjadi obyek praperadilan. Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka," kata Humprey.

Menurutnya , putusan pengadilan tersebut patut menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersangka SDA.

"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon (SDA) dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," katanya.

SDA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama pada 2011-2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugat KPK, Tapi Tak Hadiri Sidang, Ini Alasan Suryadharma Ali

Gugat KPK, Tapi Tak Hadiri Sidang, Ini Alasan Suryadharma Ali

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 12:36 WIB

Ibu-ibu Pro Suryadharma Ali Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel

Ibu-ibu Pro Suryadharma Ali Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 12:00 WIB

KPK Bantah Sengaja Ulur Waktu Sidang Praperadilan Suryadharma

KPK Bantah Sengaja Ulur Waktu Sidang Praperadilan Suryadharma

News | Senin, 30 Maret 2015 | 17:30 WIB

Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

News | Senin, 30 Maret 2015 | 15:47 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB