Ini Alasan Hakim Sarpin 'Ogah' Dipanggil KY

Laban Laisila, Erick Tanjung

Rabu, 01 April 2015 | 14:04 WIB
Ini Alasan Hakim Sarpin 'Ogah' Dipanggil KY
Hakim Sarpin Rizaldy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy menolak pemanggilan Komisi Yudisial. Hakim tunggal yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan‎ melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ini dijadwalkan akan dipanggil besok, Kamis (2/4/2015) oleh KY terkait dugaan pelanggaran kode etik.

‎"Saya tegaskan, saya tidak mau hadir dipanggil KY," kata Sarpin dalam perbincangan dengan Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Menurutnya, KY tidak layak memeriksa dirinya terkait hasil sidang praperadilan Budi Gunawan yang menggugat‎ KPK atas penetapan tersangka Jenderal bintang tiga tersebut.

Dia berpandangan, KY telah melampaui kewenangan dalam memeriksa dirinya terkait putusannya yang berujung dengan menyatakan status tersangka korupsi Budi Gunawan tak sah.

"KY ini sangat tendensius ada kepentingan politik.‎ Dia telah melampaui kewenangan. Tugas KY itu menjaga harkat dan martabat hakim agar tidak melakukan pelanggaran etik, bukan mempermasalahkan soal pasal 77 (KUHAP) itu," ujarnya.

‎Sarpin mengklaim, dirinya sebagai Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan Budi Gunawan tidak melakukan pelanggaran etik. Bahkan, katanya, selama sidang berlangsung Komisioner KY hadir mengawasi persidangan.

"Yang mana saya melakukan pelanggaran etik, saya tidak melanggar etik. Bahkan selama sidang praperadilan BG, KY hadir diruang sidang," katanya.

Sarpin menyatakan, tidak khawatir dijatuhi sanksi hukum karena menolak pemanggilan KY. Dia bersikukuh tidak bersalah.

"Terserah mereka mau apa, mau menjatuhkan sanksi bagaimana. Anda tanya saja ke mereka," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diteken Orang Berbeda, Hotma: Surat Panggilan KY Bisa Dituntut

Diteken Orang Berbeda, Hotma: Surat Panggilan KY Bisa Dituntut

News | Rabu, 01 April 2015 | 12:27 WIB

Banyak yang Ajukan Praperadilan, Hakim Sarpin: Kasus BG Berbeda

Banyak yang Ajukan Praperadilan, Hakim Sarpin: Kasus BG Berbeda

News | Senin, 30 Maret 2015 | 16:00 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×