Seorang Perempuan Gugat Para Homoseksual Sedunia ke Pengadilan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2015 | 06:51 WIB
Seorang Perempuan Gugat Para Homoseksual Sedunia ke Pengadilan
Ilustrasi gay/homoseksual. [Shutterstock/Steve Allen]

Suara.com - Seorang perempuan yang mungkin bisa dikategorikan punya level intoleransi cukup tinggi, memutuskan mengambil langkah tegas di jalur hukum beberapa hari lalu. Warga Nebraska, Amerika Serikat (AS) itu mengajukan gugatan hukum atas (kalangan) homoseksual --dalam arti semua yang ada di seluruh dunia.

Sebagaimana antara lain dikutip Gawker dari NBC News, Rabu (6/5/2015) lalu, gugatan itu telah didaftarkan Sylvia Driskell di Pengadilan Distrik AS di Nebraska, Jumat (1/5) lalu. Dalam berkas petisi (gugatan)-nya yang ditulis tangan, perempuan berusia 66 tahun itu mengklaim dirinya bertindak sebagai duta dari para penggugat, termasuk juga (menurutnya) "Tuhan dan Yesus".

Berkas gugatan itu sendiri didaftarkan di bawah judul "Driskell vs Homosexuals". Tuntutannya cukup sederhana, yakni meminta Hakim Distrik John M Gerrard untuk memutuskan bahwa "homoseksualitas adalah sebuah dosa atau tidak".

"Mengutip ayat Alkitab, Driskell berpendapat bahwa 'homoseksualitas adalah sebuah dosa dan bahwa kaum homoseksual tahu mereka berdosa hidup dalam homoseksualitas. Kenapa lagi mereka masih bersembunyi di kloset?'" tulis Omaha World-Herald mengutip berkas gugatan Driskell.

Dalam petisi gugatannya sepanjang tujuh halaman kepada pengadilan itu, Driskell juga menulis bahwa Tuhan telah menyatakan homoseksualitas sebagai sebuah dosa besar. Sehubungan dengan itu, Driskell menantang pengadilan untuk menyatakan apakah Tuhan berbohong atau tidak (dalam hal itu).

"Saya tak pernah berpikir bahwa saya akan melihat satu hari, di mana bangsa besar kita atau negara bagian Nebraska yang hebat ini akan begitu mengakui kekeliruan perilaku berdosa sebagian orang itu," ungkap Driskell pula.

Sejauh ini, meski gugatan tersebut telah terdaftar di mana harusnya ada ratusan juta nama tergugat di dalamnya, catatan dokumen pengadilan belum mengeluarkan pemanggilan maupun jadwal apa-apa. [Gawker]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kehidupan Pernikahan 'Normal' Tiga Orang Gay

Kehidupan Pernikahan 'Normal' Tiga Orang Gay

News | Minggu, 19 April 2015 | 11:19 WIB

Hillary: Pernikahan Sesama Jenis Harus Jadi Hak Konstitusi

Hillary: Pernikahan Sesama Jenis Harus Jadi Hak Konstitusi

News | Kamis, 16 April 2015 | 12:32 WIB

Kawasan Wisata Ini Khusus untuk Waria, Lesbian dan Gay

Kawasan Wisata Ini Khusus untuk Waria, Lesbian dan Gay

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 05:31 WIB

Terkini

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB