Ahok: Penghapusan Camat Tak Bisa Dilakukan Segera

Esti Utami, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 29 Mei 2015 | 10:18 WIB
Ahok: Penghapusan Camat Tak Bisa Dilakukan Segera
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat membuka pusat jajanan kuliner Lenggang Jakarta, beberapa waktu lalu. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, rencana penghapusan jabatan Camat di Ibu Kota belum dapat dilakukan segera. Basuki atau yang kerap disapa Ahok mengatakan, pihaknya harus mengkaji kemampuan para Lurah apakah bisa menghandle tugas-tugas yang selama ini dikerjakan Camat.

"Ngga belom bisa (secepatnya), kita lihat Lurahnya fungsi seperti apa dulu, bertahap itu ke depannya (menghapus camat)," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Wacana itu sudah lama dilontarkan Ahok sejak lama. Ini merupakan salah satu kebijakan untuk mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI yang dinilai terlalu banyak.

Sebelumnya, Ahok mengatakan pengurangan itu bisa dilakukan secara bertahap. Semisal menghapus salah satu jabatan di tingkat SKPD, yaitu camat.

"Jadi gini, teknik pengurangan kita itu bertahap. Misalnya contoh, dari sisi struktur kita kurangin 1500 orang. Sekarang kita bertanya, perlu nggak sih camat? Sebenarnya nggak perlu. Kenapa mesti ada kantor camat. Lurah saja," tegas Ahok, kemarin.

Ahok menegaskan, pihaknya kini telah memangkas lebih dari 1.000 PNS yang tidak maksimal bekerja.  Pemangkasan ini didasarkan pada daftar isian pekerjaan yang telah dikerjakan setiap PNS dalam sehari.

"Saya bicara paling ujung, paling depannya kan saya udah potong 1.500 struktural. Sekarang kita wajibkan mereka ngisi, tiap hari kerja apa saja," kata Ahok.

Masa, lanjutnya, PNS dibayar Rp12 juta sebulan, hanya fotocopy, hanya kasih makanan, nggak lucu dong. Nah ini mesti kita kategorikan, kalau sudah ketahuan yang nggak mau kerja, kita staf-kan. Kalau sudah distaf-kan masih dapat gaji, dia masih enak. TKD-nya kita buang. Kalau TKD dibuang, kamu pakai pensiun saja Rp2 juta. Kamu (sering) nggak masuk, ya kita pecat," tambah Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang akan diperoleh PNS nantinya akan diseleksi ulang. Apabila tidak memenuhi syarat maka 'bonus' tersebut tidak akan diberikan.

"Sekarang baru bikin TKD nih, orang ngisi. Nah kita nanti evaluasi, apa yang nggak pantas selain membuang eselon yang nggak pantas. Yang staf kita buang, kita mulai hapus TKD. Sekarang kalau TKD yang jujur dia ngisi, paling dapat 78-80 persen. Nah itu mesti kita cek. Nah ini, butuh kejujuran atasannya untuk menilai," papar Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

×