Dua Perempuan Kurir Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati

Esti Utami | Suara.com

Jum'at, 29 Mei 2015 | 13:36 WIB
Dua Perempuan Kurir Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati
Sidang kurir narkoba di PN Sleman. (suara.com/Wita Ayodyaputri)

Suara.com - Dua terdakwa kasus narkoba, Jumidah (39) dan Tuti Herawati (31), hari ini lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung Jumat (29/5/2015), majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Weryatmi menilai keduanya terbukti  melanggar pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 113 ayat 2, pasal 115 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Jumidah.

Sedangkan Tuti Herawati yang sedang hamil 5 bulan  dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  Selain itu, dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara ini juga didenda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Meski terbebas dari hukuman mati, Kuasa hukum kedua terdakwa, Adnan Pambudi menilai hukuman itu terlalu berat karena mereka merupakan korban jaringan narkoba internasional.

"Kita masih berkeyakinan kalau klien kita korban narkoba internasional tidak pantas dapat hukuman pidana seperti itu karena pelaku utamanya Dani dan Jim, JPU juga tak bisa mendatangkan keduanya kalau JPU bisa baru gak masalah", kata Adnan Pambudi.

Sementara itu, Slamet Supriadi JPU kasus tersebut mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Jumidah dan Tuti ditangkap di Bandara Adisucipto pada 29 Desember 2014 lalu, karena membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas perempuan yang katanya merupakan contoh barang dagangan yang nantinya akan dijual di Jakarta.

Jumidah terbukti membawa narkoba dengan berat 1,9535 kilogram yang dimasukkan dalam 10 bungkus. Sedangkan Tuti membawa narkoba seberat 2,103 kilogram.

Keduanya mengaku membawa narkoba tersebut dari Cina yang diperoleh dari seorang warga negara Nigeria, bernama Jim dan akan diberikan kepada Dani, juga warga negara Nigeria yang tinggal di Jakarta. Dani adalah pacar sekaligus ayah anak yang dikandung Tuti.

Tuti dijatuhi hukuman lebih berat karena dia mengajak Jumidah untuk membawa barang haram tersebut dari Cina. Keduanya mengaku tak mengetahui bahwa tas yang mereka bawa sebagai contoh dagangan tersebut didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Yang pasti untuk pekerjaan ini keduanya mengaku dijanjikan mendapat upah Rp5 juta jika barang tersebut sampai di tangan Dani. (Wita Ayodyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB