Suara.com - Dua terdakwa kasus narkoba, Jumidah (39) dan Tuti Herawati (31), hari ini lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung Jumat (29/5/2015), majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Weryatmi menilai keduanya terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 113 ayat 2, pasal 115 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Jumidah.
Sedangkan Tuti Herawati yang sedang hamil 5 bulan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara ini juga didenda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Meski terbebas dari hukuman mati, Kuasa hukum kedua terdakwa, Adnan Pambudi menilai hukuman itu terlalu berat karena mereka merupakan korban jaringan narkoba internasional.
"Kita masih berkeyakinan kalau klien kita korban narkoba internasional tidak pantas dapat hukuman pidana seperti itu karena pelaku utamanya Dani dan Jim, JPU juga tak bisa mendatangkan keduanya kalau JPU bisa baru gak masalah", kata Adnan Pambudi.
Sementara itu, Slamet Supriadi JPU kasus tersebut mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Jumidah dan Tuti ditangkap di Bandara Adisucipto pada 29 Desember 2014 lalu, karena membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas perempuan yang katanya merupakan contoh barang dagangan yang nantinya akan dijual di Jakarta.
Jumidah terbukti membawa narkoba dengan berat 1,9535 kilogram yang dimasukkan dalam 10 bungkus. Sedangkan Tuti membawa narkoba seberat 2,103 kilogram.
Keduanya mengaku membawa narkoba tersebut dari Cina yang diperoleh dari seorang warga negara Nigeria, bernama Jim dan akan diberikan kepada Dani, juga warga negara Nigeria yang tinggal di Jakarta. Dani adalah pacar sekaligus ayah anak yang dikandung Tuti.
Tuti dijatuhi hukuman lebih berat karena dia mengajak Jumidah untuk membawa barang haram tersebut dari Cina. Keduanya mengaku tak mengetahui bahwa tas yang mereka bawa sebagai contoh dagangan tersebut didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Yang pasti untuk pekerjaan ini keduanya mengaku dijanjikan mendapat upah Rp5 juta jika barang tersebut sampai di tangan Dani. (Wita Ayodyaputri)