Dua Perempuan Kurir Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati

Esti Utami

Jum'at, 29 Mei 2015 | 13:36 WIB
Dua Perempuan Kurir Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati
Sidang kurir narkoba di PN Sleman. (suara.com/Wita Ayodyaputri)

Suara.com - Dua terdakwa kasus narkoba, Jumidah (39) dan Tuti Herawati (31), hari ini lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung Jumat (29/5/2015), majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Weryatmi menilai keduanya terbukti  melanggar pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 113 ayat 2, pasal 115 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Jumidah.

Sedangkan Tuti Herawati yang sedang hamil 5 bulan  dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  Selain itu, dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara ini juga didenda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Meski terbebas dari hukuman mati, Kuasa hukum kedua terdakwa, Adnan Pambudi menilai hukuman itu terlalu berat karena mereka merupakan korban jaringan narkoba internasional.

"Kita masih berkeyakinan kalau klien kita korban narkoba internasional tidak pantas dapat hukuman pidana seperti itu karena pelaku utamanya Dani dan Jim, JPU juga tak bisa mendatangkan keduanya kalau JPU bisa baru gak masalah", kata Adnan Pambudi.

Sementara itu, Slamet Supriadi JPU kasus tersebut mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Jumidah dan Tuti ditangkap di Bandara Adisucipto pada 29 Desember 2014 lalu, karena membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas perempuan yang katanya merupakan contoh barang dagangan yang nantinya akan dijual di Jakarta.

Jumidah terbukti membawa narkoba dengan berat 1,9535 kilogram yang dimasukkan dalam 10 bungkus. Sedangkan Tuti membawa narkoba seberat 2,103 kilogram.

Keduanya mengaku membawa narkoba tersebut dari Cina yang diperoleh dari seorang warga negara Nigeria, bernama Jim dan akan diberikan kepada Dani, juga warga negara Nigeria yang tinggal di Jakarta. Dani adalah pacar sekaligus ayah anak yang dikandung Tuti.

Tuti dijatuhi hukuman lebih berat karena dia mengajak Jumidah untuk membawa barang haram tersebut dari Cina. Keduanya mengaku tak mengetahui bahwa tas yang mereka bawa sebagai contoh dagangan tersebut didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Yang pasti untuk pekerjaan ini keduanya mengaku dijanjikan mendapat upah Rp5 juta jika barang tersebut sampai di tangan Dani. (Wita Ayodyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB