Suara.com - Hakim tunggal Zuhairi yang memimpin sidang lanjutan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan meminta kakak Novel, Taufik Baswedan untuk bersaksi. Sebelumnya Polri meminta hakim tidak menghadirkan Taufik.
"Ya, nanti diterangkan di sini. Saya tetapkan, didengar keterangannya," kata Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015)
Joel Baner Toendan, salah satu kuasa hukum Polri mengaku keberatan jika Taufik Baswedan dihadirkan sebagai saksi. Alasannya Taufik memilki hubungan darah dengan Novel.
"Keberatan, karena saksi (Taufik Baswedan) mempunyai hubungan darah dengan termohon," kata Joel.
Mendengar penolakan itu, Novel lantas memberikan penjelasan alasan menghadirkan kakak kandungnya sebagai saksi. Taufik, kata Novel sangat mengetahui dengan detil ketika dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya saat diperiksa, hanya pihak keluarga yang diperbolehkan hadir.
"Karena yang boleh masuk hanya keluarga, karena dia yang diperbolehkan hadir di Bareskrim," kata Novel.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, juga mengatakan jika saat kliennya menjalani pemeriksaan, Novel tidak diperbolehkan didampingi pengacara.
"Saudara saksi inilah yang menyaksikan," katanya
Joel tetap keukeuh meminta hakim Zuhairi untuk tidak menghadirkan Taufik. Bahkan Joel meminta Taufik untuk tidak memberikan sumpah, lantara dianggap memiliki hubungan darah.
"Yang Mulia, karena ini keluarga, mohon tidak disumpah," kata Joel. Hakim Zuhairi langsung menanggapi, "kalau tidak disumpah, bagaimana?" katanya sambil memerintahkan saksi Taufik mengucapkan sumpah.