Parah, Gadis di Madiun Diperkosa Tujuh Pemuda

Ardi Mandiri

Sabtu, 13 Juni 2015 | 05:51 WIB
Parah, Gadis di Madiun Diperkosa Tujuh Pemuda
Perkosaan

Suara.com - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangani kasus asusila yang melibatkan seorang gadis di bawah umur dengan tujuh pemuda hingga hamil empat bulan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi, Jumat, mengatakan, korban adalah SN (17) yang saat ini masih duduk di kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Madiun.

"Sedangkan para tersangkanya ada tujuh pemuda. Yakni, Agung Nugroho (20), Suyatno (20), Romi (19) yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, serta empat tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar yaitu, YR, GF, RP, dan ND yang juga warga Kebonagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ujar AKP Lutfi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi. Orang tua SN tidak terima karena anaknya yang masih pelajar tersebut ternyata hamil empat bulan.

Setelah dimintai keterangan, SN mengaku pernah berhubungan intim dengan ketujuh tersangka. Bahkan sejumlah tersangka mengaku berhubungan intim dengan korban hingga beberapa kali.

"Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi sejumlah uang supaya mau diajak melakukan perbuatan terlarang tersebut. Korban juga mengaku diberi pulsa oleh para tersangka," kata Lutfi.

Ketiga tersangka, yaitu Agung Nugroho, Suyatno, dan Romi, akan tetap menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan. Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur, akan melalui proses diversi.

Ia menambahkan, untuk mengetahui ayah biologis bayi yang dikandung korban, harus dilakukan tes DNA. Hal itu akan disampaikan ke keluarga korban, jika berkenan, tes DNA akan dilakukan setelah sang bayi lahir.

Dalam kasus asusila tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 J pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ketiga tersangka yang sudah cukup umur akan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan empat tersangka di bawah umur harus menunggu keputusan diversi dari pengadilan," kata Lutfi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obati Homoseksual, Orangtua India Perkosa Anaknya Sendiri

Obati Homoseksual, Orangtua India Perkosa Anaknya Sendiri

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 07:21 WIB

Nekat, Perempuan Ini Ajak Kencan Berondong di Halaman Gereja

Nekat, Perempuan Ini Ajak Kencan Berondong di Halaman Gereja

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 15:01 WIB

Cat Kuku Ini Bisa Deteksi Obat Bius

Cat Kuku Ini Bisa Deteksi Obat Bius

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2015 | 06:05 WIB

Biarawati Diperkosa, Kardinal India: Jangan Cuma Lindungi Sapi

Biarawati Diperkosa, Kardinal India: Jangan Cuma Lindungi Sapi

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 04:57 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×