PKB Tuding KPK Terlalu Takut Soal Usul Revisi UU KPK

Laban Laisila

Kamis, 25 Juni 2015 | 07:48 WIB
PKB Tuding KPK Terlalu Takut Soal Usul Revisi UU KPK
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu paranoid terkait langkah DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"KPK sudah 'suudzon' duluan bahwa pasti ini pelemahan, padahal niatnya banyak pihak mendudukan persoalan pada prosedurnya dan tidak ada upaya untuk melemahkan," kata Karding di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Dia mengatakan, revisi UU KPK mempunyai tujuan yang baik yang salah satu tujuan adanya revisi ini karena KPK sudah sering dikalahkan lewat praperadilan.

Karding mencontohkan apakah harus mendiamkan saja gugatan praperadilan yang dialamatkan kepada KPK sehingga harus membuat aturannya.

"Kita akan membuat aturan, ini kan sejak Pak Budi Gunawan (Komjen Pol) mengajukan praperadilan, sudah ada 14 gugatan praperadilan kepada KPK," tukasnya.

Terkait wewenang penyadapan, dia mengatakan di berbagai negara memang harus seizin pengadilan lalu banyak yang mengkhawatirkan apabila melalui pengadilan rawan bocor.

Dia menegaskan di Indonesia, pengadilan merupakan lembaga yang independen, merdeka, dan sangat rahasia.

"Saya juga menyarankan agar tidak dianggap melemahkan KPK, maka sampaikan ke Komisi III DPR RI mana saja yang tidak boleh direvisi," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan selama ini dalam permohonan penyadapan Polri dan Kejaksaan tidak pernah dipersulit pengadilan.

Dia menyarankan kewenangan penyadapan tetap diperbolehkan namun apabila sudah masuk proses penyelidikan.

"Revisi UU KPK tidak akan berjalan tahun ini karena kita fokus ke UU KUHP, karena ini babonnya hukum pidana. Setelah itu UU KUHAP, dan nanti UU KPK akan menyesuaikan diri," tuturnya.

Namun, dia mengingatkan apabila Presiden menolak revisi UU KPK maka DPR RI tidak bisa membahasnya karena ketentuan UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan setiap UU harus melibatkan pemerintah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahri Hamzah Hakul Yakin Megawati Dukung Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Hakul Yakin Megawati Dukung Revisi UU KPK

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 13:55 WIB

Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK

Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 08:56 WIB

Fadli Zon: Revisi UU KPK Diperlukan, Kenapa Takut?

Fadli Zon: Revisi UU KPK Diperlukan, Kenapa Takut?

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 00:30 WIB

Fahri Hamzah Masih Pede Jokowi Dukung Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Masih Pede Jokowi Dukung Revisi UU KPK

News | Selasa, 23 Juni 2015 | 07:15 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×