Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 24 Juni 2015 | 08:56 WIB
Revisi UU KPK Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan KPK
Taufiqurrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan KorupsiK (KPK) rupanya mjengah dengan sikap keras kepala anggota DPR yang bersikeras untuk merevisi undang-undang KPK.

Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengklarifikasi kalau sebetulnya usulan revisi bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR sendiri.

"(Revisi RUU KPK) memang ada di 2015-2019? itu awalnya insiatif DPR bukan pemerintah,  tapi tidak masuk ke 2015," kata Ruki ketika dikonfirmasi, Rabu pagi (24/6/2015).

Ruki menjelaskan, KPK juga sudah menyampaikan semua pendapatnya terkait revisi UU tersebut. Sehingga menurutnya tidak ada hal lagi yang perlu disampaikan, apalagi revisi UU KPK tersebut berkaitan dengan penyadapan dan penuntutan yang menjadi wewenang KPK.

"Kalau untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu justru memperlemah, sikap kami juga sudah disampaikan," tegas Ruki.

Seperti diketahui, sebelumnya Pimpinan KPK menyatakan ketidaksediaannya untuk merevisi undang-undang KPK.

Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK bila dalam revisi tersebut tidak didasari dengan harmonisasi terhadap undang-undang lain yang mendukung kinerja KPK kedepannya.

"KPK minta disinkronisasi dulu UU yang lainnya seperti KUHP, KUHAP dan UU 31 tahun1999 , kan ini belum selesai," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Jumat(19/6/2015).

Sementara menurut Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Indrianto Seno Adji mengatakan bahwa untuk merevisi UU KPK harus melalui sinkronisasi dengan undang-undang lainnya, karena merevisi UU KPK tersebut sangat terbatas sifatnya.

Dia menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melakukan revisi secara terintegrasi  dengan seluruh UU terkait, seperti  RKUHP, KUHAP,UU Tipikor dan juga UU Penegak Hukum seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.

Namun, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi dan tetap melakukan revisi yang sifatnya parsial, Anto meminta DPR dengan tegas agar menangguhkan revisi UU KPK.

"Tanpa harmonisasi secara simultan, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebihh dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," kata Indrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Revisi UU KPK Diperlukan, Kenapa Takut?

Fadli Zon: Revisi UU KPK Diperlukan, Kenapa Takut?

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 00:30 WIB

KPK: Jangan Pakai Isu Agama untuk Minta Penangguhan Penahanan

KPK: Jangan Pakai Isu Agama untuk Minta Penangguhan Penahanan

News | Selasa, 23 Juni 2015 | 19:56 WIB

Fahri Hamzah Masih Pede Jokowi Dukung Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Masih Pede Jokowi Dukung Revisi UU KPK

News | Selasa, 23 Juni 2015 | 07:15 WIB

Kata Prabowo Soal Revisi UU KPK

Kata Prabowo Soal Revisi UU KPK

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 23:30 WIB

Lima Catatan ICW Soal Dampak Revisi UU KPK

Lima Catatan ICW Soal Dampak Revisi UU KPK

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 15:37 WIB

Terkini

Pegadaian Gaungkan Kampanye "Tenang Saja", Sebanyak 27 Juta Nasabah Didorong untuk Gunakan tring!

Pegadaian Gaungkan Kampanye "Tenang Saja", Sebanyak 27 Juta Nasabah Didorong untuk Gunakan tring!

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 06:18 WIB

Rumus Pembulatan ke Atas Excel Secara Otomatis, Pakai ROUNDUP dan 4 Formula Lainnya

Rumus Pembulatan ke Atas Excel Secara Otomatis, Pakai ROUNDUP dan 4 Formula Lainnya

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 06:13 WIB

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 06:00 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

×