BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Buruk, Menaker Dipanggil DPR

Siswanto, Bagus Santosa

Jum'at, 03 Juli 2015 | 14:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Buruk, Menaker Dipanggil DPR
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Komisi IX DPR, Selasa (3/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi masalah pengambilan dana Jaminan Hari Tua BPJS. Pertemuan diagendakan berlangsung Senin (6/7/2015) nanti.

Okky mengatakan seluruh anggota Komisi IX kaget dengan kebijakan JHT yang baru saja ditetapkan pemerintah, tapi proses pencairannya mundur jauh dari aturan sebelumnya.

"Kalau yang lama itu bisa diambil setelah lima tahun, BPJS Ketenagakerjaan ini baru bisa diambil setelah sepuluh tahun. Itupun pengambilan sepuluh tahun itu dibagi, bisa memilih. Bisa 10 persen jika ingin memakai sebagai modal kerja, dan 30 persen jika ingin dipakai sebagai DP rumah. Sisanya bisa diambil bila sudah memasuki masa pensiunnya," ujar Okky, Jumat (4/7/2015).

Menurutnya, aturan BPJS Ketenagakerjaan mengingkari amanat UU tentang BPJS, dimana dalam UU tersebut dikatakan pengguna lama tidak boleh dikurangi benefitnya.

"Sementara, peraturan saat masih bernama Jamsostek dan belum beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, itu akan lima tahun. Sedangkan sesudah menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu berubah menjadi sepuluh tahun. Ini kan merugikan tenaga kerjanya," kata Okky.

Okky menyebut BPJS Ketenagakerjaan lebih buruk dari asuransi biasa. Padahal, masyarakat Indonesia berharap banyak dari pencairan BPJS ketenagakerjaan.

"Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden. Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari? Karena ini merugikan pekerja. Padahal ini uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, dua tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung," tambah Okky. (baca penjelasan lengkap Hanif Dhakiri soal aturan baru BPJS Ketenagakerjaan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Tak Penuhi Janji, Jokowi Diminta Ganti Menteri Hanif

Dianggap Tak Penuhi Janji, Jokowi Diminta Ganti Menteri Hanif

News | Minggu, 28 Juni 2015 | 20:21 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×