Suara.com - Pengacara Posko Simbolon membantah kliennya, Margriet Christina Megawe alias Margaret, menolak memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe atau Angeline (8).
"Klien kami tidak menolak memperagakan adegan. Kemarin itu saat rekonstruksi dalam adegan pembunuhan BAP milik Agus yang dipakai. Saat BAP milik klien kami, si Agus juga tidak memperagakanya, jadi saya pertegas dia tidak menolak," kata Posko saat dihubungi via telepon di Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2015).
Margaret adalah salah satu tersangka pembunuh Angeline. Satu tersangka lagi bernama Agus. Agus merupakan mantan pembantu Margaret.
Posko menjelaskan kliennya hanya memperagakan adegan sesuai dengan BAP.
"Dalam BAP klien kami tidak ada adegan pembunuhan, jadi ibu Margaret juga tidak melakukan itu," katanya.
Dia menegaskan bahwa yang pembunuh Angeline bukan Margaret.
"Klien kami tidak membunuh korban. Adegan pembunuhan itu hanya ada di BAP milik Agus," katanya.
Selama rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung kemarin, Senin (7/7/2015), Agus memperagakan lebih dari 80 adegan. Tapi, dia sama sekali tidak memperagakan adegan pembunuhan terhadap bocah berusia delapan tahun itu.
"Semua adegan dia peragakan. Klien kami memperagakan 80 adegan," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Agus, di tempat kejadian perkara, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Senin (6/7/2015).
Hotman mengatakan Agus memperagakan mulai aktivitas pagi hari, seperti merawat piaraan Margaret, hingga ke penguburan jenazah Angeline di dekat kandang ayam dan pohon pisang, pekarangan belakang rumah.
"Semua adegan ini sama halnya yang kita tahu. Bahwa dia hanya membantu menguburkan saja, tidak ikut andil dalam pembunuhan itu," katanya.
Hotman mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi menegaskan kalau Agus tidak membunuh Angeline, melainkan sebagai saksi.
Dalam rekonstruksi tadi, Angeline dibunuh pada adegan ke 50 hingga 60.
"Dalam adegan itu, Angeline dibunuh pada adegan ke 50 hingga 60," kata Hotman.
Hotman menambahkan proses pembunuhan berlangsung di dalam kamar Margaret.
"Dimana semua tempat kejadian perkara itu berada di kamar Margaret. Tidak ada yang berada di kamar klien kami Agus," kata Hotman.
Hotman mengatakan dalam rekonstruksi tadi, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Margaret, bukan Agus.
"Rekontruksi ini merupakan rekonstruksi resmi yang dilakukan oleh penyidik, dimana Margaret menjadi pelaku utama meninggalnya Angeline," kata dia.
Dalam rekonstruksi tadi, kata Hotman, Agus sama tidak memperagakan adegan pembunuhan.
"Dalam rekonstruksi ini Margaret menjadi tersangka, sementara Agus hanya menjadi saksi," kata dia. (Luh Wayanti)