Array

Bupati Bengkalis Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Juli 2015 | 18:24 WIB
Bupati Bengkalis Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja hibah sekretariat daerah dari APBD 2012. ‎Dalam kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp29 miliar.

"Tersangka HS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7/2015).

Ade menjelaskan Bareskrim gelar perkara kemarin, Kamis (9/7/2015), sebelum menetapkan Herliyan sebagai tersangka. Gelar perkara dipimpin Direktur Tipikor Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dan dihadiri perwakilan Polda Riau.

"Hasil gelar perkara menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum," ujarnya.

Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan oknum DPRD Bengkalis, hal itu sedang ditangani Polda Riau. Ade mengatakan kasus setingkat kepala daerah penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Sehinga syarat formil materil bisa terpenuhi," kata dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling kecil empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI