Array

Kaligis Ditahan Kasus Suap, DPR: Ini Pelajaran Berharga

Rabu, 15 Juli 2015 | 11:47 WIB
Kaligis Ditahan Kasus Suap, DPR: Ini Pelajaran Berharga
Velove Vexia dan OC Kaligis. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sampai ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap tak ada lagi pengacara yang bernasib seperti Kaligis.

"Sangat disayanglah bisa terjadi begitu. Ya mudah-mudahan tidak terjadi pada yang lain, saya harap ini jadi pelajaran yang berharga," kata Fadli Zon di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2015).

Fadli juga menyayangkan majelis hakim PTUN mau menerima uang suap dari orang yang berperkara.

"Tapi jika ini terjadi dari suatu pengadilan seperti itu, suap di PTUN, ya harus diselidiki. Artinya, di bagian yudikatif kita juga perlu diperbaiki. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus diperbaiki," kata dia.

Fadli Zon mengapresiasi kinerja penyidik KPK dalam mengungkap tabir suap di PTUN Medan.

"Kita harus hargai apa yang dilakukan KPK, biarkan hukum yang berjalan," ujar Fadli Zon.

Setelah dijemput penyidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015), Kaligis diperiksa dan malam harinya dia langsung ditahan di Rutan Guntur.

Kasus Kaligis merupakan rentetan kejadian pada Kamis (9/7/2015). Ketika itu, KPK menangkap lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN, yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI