KPK Usahakan Kasus OC Kaligis Bisa Disidangkan Secepatnya

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 22 Juli 2015 | 15:23 WIB
KPK Usahakan Kasus OC Kaligis Bisa Disidangkan Secepatnya
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis telah meminta agar perkara dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka, segera disidangkan di pengadilan. Hal itu diminta agar secepatnya bisa dibuktikan letak persoalan sebenarnya terkait kesalahan yang dibuatnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK selalu mengusahakan setiap perkara untuk dapat diselesaikan dalam waktu 40 hari. Tak terkecuali dalam perkara OC Kaligis ini yang menurutnya baru berjalan 10 hari penyidikan.

"Kan baru 10 hari. Kami akan usahakan (secepatnya). Saya selalu katakan, 40 hari sudah sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan time line, dengan tenggat waktu cukup terbatas," ungkap Ruki, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Namun begitu, Ruki menegaskan tetap tidak akan mendahulukan proses penyidikan yang terbilang masih seumur jagung ini. Apalagi menurutnya, dalam perkembangan penyidikan selalu ada kesulitan-kesulitan yang memang tak bisa dipaksakan untuk selesai.

"Nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, karena diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait perkara yang mereka pegang.

Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Olivia Zalianty Harap yang Terbaik untuk O. C. Kaligis

Olivia Zalianty Harap yang Terbaik untuk O. C. Kaligis

Entertainment | Senin, 20 Juli 2015 | 13:07 WIB

Ini Alasan Farhat Abbas Nafsu Pasang Badan Bela OC Kaligis

Ini Alasan Farhat Abbas Nafsu Pasang Badan Bela OC Kaligis

Entertainment | Senin, 20 Juli 2015 | 08:01 WIB

Terkini

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:46 WIB

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:34 WIB

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup

Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana

Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:12 WIB

×