- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan penanganan kasus kliennya melanggar due process of law di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Alfons Kurnia menyoroti masalah kewenangan penetapan tersangka serta alasan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
- Hakim Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya telah mencederai keadilan prosedural dan melanggar prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia, usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Alfons menilai praperadilan merupakan tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Ia menilai dalam penanganan kasus Febrie terdapat sejumlah pelanggaran terhadap hak tersangka.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons kepada wartawan, Rabu.
Ia juga mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya yakni kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan seperti yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung.
“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ucapnya.
Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Ia mempersoalkan apakah alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya telah terpenuhi.
Alfons menilai potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti semestinya menjadi bagian yang diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan.
“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” tegasnya.
Alfons menilai persoalan tersebut menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Prinsip fair trial, lanjut Alfons, harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan semata-mata mengejar penghukuman.
“Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” tandas Alfons.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak akhir usai pihak Termohon dan Pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan.