OC Kaligis Akan Praperadilankan KPK

Esti Utami, Nanda Hadiyanti

Kamis, 23 Juli 2015 | 11:49 WIB
OC Kaligis Akan Praperadilankan KPK
Velove Vexia dan OC Kaligis. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis akan mempraperadilkan KPK terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka 'confirmed' setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Selain mengajukan praperadilan, Kaligis juga berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komnas HAM.

"Tak hanya itu kita juga akan laporkan telah terjadi pelanggaran HAM maka kita akan laporkan ke Komnas HAM," tambah Afrian.

Ia menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK. Salah satunya adalah masalah kunjungan.

"Fakta yang didapat adalah setelah tujuh hari diisolasi baru kemarin kami bisa mengunjungi Pak Kaligis. Orang yang dalam status terpidana dan dinyatakan bersalah saja bisa dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya pada hari Raya Idul Fitri, tapi ini yang jelas dan tegas Pak Kaligis masih dalam status tersangka tidak bisa," tambahnya.

Kedua masalah pemanggilan Kaligis yaitu untuk panggilan pertama pada 13 Juli 2015 pukul 10.00 namun baru diterima pada pukul 10.40 WIB pada hari yang sama.

"Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak Kaligis tetap menunjukkan itikad baik, dia tetap berkirim surat ke KPK, minta 'reschedule' karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri. Tapi besok harinya hari Selasa, Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," jelas Afrian.

Menurut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan.

"Dari keterangan pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, kepada Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, dari situ saja sudah bermasalah," tambah Afrian.

Kejanggalan ketiga menurut Afrian adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.

Namun menurut Afrian bila OC Kaligis benar-benar bersalah maka ia pun menerima hal teresbut, tapi perlu ada pembuktian di pengadilan.

"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.

Afrian pun membantah bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menyewa kantor hukum Kaligis, melainkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis yang memberikan kuasa.

"Kita dapat kuasa bukan dari Pak Gatot, kita peroleh kuasa dari Pak Fuad. Sampai proses ini maju ke persidangan, kami mohon untuk pihak-pihak tetap tegakkan asas praduga tak bersalah kepada pak Kaligis. Kasihan sudah berkarir puluhan tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk penegakkan hukum di negeri ini," ungkap Afrian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim

Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:49 WIB

AAJI Catat 29 Perusahaan Layani Masyarakat dengan Nilai Pertanggungan Rp16,3 Triliun

AAJI Catat 29 Perusahaan Layani Masyarakat dengan Nilai Pertanggungan Rp16,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:44 WIB

Cuaca Semarang Panas Menyengat, Suhu Udara Diprakirakan Tembus 37 Derajat Celsius

Cuaca Semarang Panas Menyengat, Suhu Udara Diprakirakan Tembus 37 Derajat Celsius

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:43 WIB

PKS Soroti Polemik Ijazah Gibran: Pemimpin Harus Lahir dari Meritokrasi, Bukan Dispensasi!

PKS Soroti Polemik Ijazah Gibran: Pemimpin Harus Lahir dari Meritokrasi, Bukan Dispensasi!

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember

Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Arti Mimpi Mendapat Uang Kertas Banyak, Pertanda Rezeki atau Duka?

Arti Mimpi Mendapat Uang Kertas Banyak, Pertanda Rezeki atau Duka?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:40 WIB

BEI Umumkan Langkah Usai Rapat dengan MSCI, Saham Terkonsentrasi Bakal Ditendang dari IHSG

BEI Umumkan Langkah Usai Rapat dengan MSCI, Saham Terkonsentrasi Bakal Ditendang dari IHSG

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter

Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:33 WIB

7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC

7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:30 WIB

2 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Memudarkan Flek Hitam dan Kusam

2 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Memudarkan Flek Hitam dan Kusam

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×