OC Kaligis Akan Praperadilankan KPK

Esti Utami | Nanda Hadiyanti | Suara.com

Kamis, 23 Juli 2015 | 11:49 WIB
OC Kaligis Akan Praperadilankan KPK
Velove Vexia dan OC Kaligis. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis akan mempraperadilkan KPK terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka 'confirmed' setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Selain mengajukan praperadilan, Kaligis juga berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komnas HAM.

"Tak hanya itu kita juga akan laporkan telah terjadi pelanggaran HAM maka kita akan laporkan ke Komnas HAM," tambah Afrian.

Ia menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK. Salah satunya adalah masalah kunjungan.

"Fakta yang didapat adalah setelah tujuh hari diisolasi baru kemarin kami bisa mengunjungi Pak Kaligis. Orang yang dalam status terpidana dan dinyatakan bersalah saja bisa dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya pada hari Raya Idul Fitri, tapi ini yang jelas dan tegas Pak Kaligis masih dalam status tersangka tidak bisa," tambahnya.

Kedua masalah pemanggilan Kaligis yaitu untuk panggilan pertama pada 13 Juli 2015 pukul 10.00 namun baru diterima pada pukul 10.40 WIB pada hari yang sama.

"Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak Kaligis tetap menunjukkan itikad baik, dia tetap berkirim surat ke KPK, minta 'reschedule' karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri. Tapi besok harinya hari Selasa, Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," jelas Afrian.

Menurut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan.

"Dari keterangan pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, kepada Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, dari situ saja sudah bermasalah," tambah Afrian.

Kejanggalan ketiga menurut Afrian adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.

Namun menurut Afrian bila OC Kaligis benar-benar bersalah maka ia pun menerima hal teresbut, tapi perlu ada pembuktian di pengadilan.

"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.

Afrian pun membantah bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menyewa kantor hukum Kaligis, melainkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis yang memberikan kuasa.

"Kita dapat kuasa bukan dari Pak Gatot, kita peroleh kuasa dari Pak Fuad. Sampai proses ini maju ke persidangan, kami mohon untuk pihak-pihak tetap tegakkan asas praduga tak bersalah kepada pak Kaligis. Kasihan sudah berkarir puluhan tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk penegakkan hukum di negeri ini," ungkap Afrian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB