Tiga Organisasi Dokter Gugat UU Tenaga Kesehatan

Ririn Indriani

Kamis, 30 Juli 2015 | 23:04 WIB
Tiga Organisasi Dokter Gugat UU Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Tiga organisasi kedokteran yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menggugat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain tiga organisasi dokter tersebut, dua pemohon lainnya adalah dua orang perorangan, yakni Adib Khumaidi dan Laminudin Daeng.

"Terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan," ujar kuasa hukum pemohon M. Fadli Nasution di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Para pemohon berpendapat bahwa UU Tenaga Kesehatan seharusnya dapat membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan seperti dokter dan dokter gigi, dengan tenaga vokasi di bidang kesehatan.

Adapun beberapa ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk diujikan adalah Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m; Pasal 11 ayat (2) dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). Seluruh ketentuan tersebut terkait dengan pengaturan mengenai tenaga kesehatan.

Para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90; serta Pasal 94, yang mengatur Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Para pemohon berpendapat bahwa penggabungan antara Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi ke dalam KTKI telah menurunkan derajat para dokter.

Sementara itu para pemohon menilai bahwa KTKI tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan.

KTKI sendiri dianggap para pemohon tidak lagi independen karena tidak bertanggung jawab langsung kepada Presiden melainkan kepada Menteri Kesehatan.

Maka dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 34 ayat (3); Pasal 90 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu pemohon meminta untuk Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (2), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan syarat-syarat tertentu seperti yang diusulkan Pemohon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapkah Dunia Kesehatan RI Menghadapi MEA 2015?

Siapkah Dunia Kesehatan RI Menghadapi MEA 2015?

Health | Senin, 20 April 2015 | 20:31 WIB

Hanya 2,3 Persen Orang Indonesia Sikat Gigi Dengan Benar

Hanya 2,3 Persen Orang Indonesia Sikat Gigi Dengan Benar

Health | Jum'at, 20 Maret 2015 | 15:14 WIB

Gencar Lakukan Edukasi Soal Gizi

Gencar Lakukan Edukasi Soal Gizi

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2014 | 09:08 WIB

IDI: Waspadai Dokter Palsu

IDI: Waspadai Dokter Palsu

Health | Jum'at, 24 Oktober 2014 | 15:28 WIB

Terkini

3 Serum Bulu Mata yang Bagus Sesuai Review, Dipuji Bikin Panjang dan Lentik

3 Serum Bulu Mata yang Bagus Sesuai Review, Dipuji Bikin Panjang dan Lentik

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Siswa di Kampar Keracunan Massal usai Santap Menu MBG

Siswa di Kampar Keracunan Massal usai Santap Menu MBG

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:39 WIB

BNPB Minta Warga Flores Jangan Panik Hadapi Gempa Susulan: Tetap Tenang

BNPB Minta Warga Flores Jangan Panik Hadapi Gempa Susulan: Tetap Tenang

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:38 WIB

4 Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide sesuai Review dan Harga

4 Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam

Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat

Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI

Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI

Bekaci | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali

Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness

Dendam yang Tak Pernah Selesai dalam Novel Peraih Nobel Beauty and Sadness

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?

Perempuan dan Tren Solo Traveling yang Semakin Populer, Apa yang Dicari?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:29 WIB

×