Ini Rincian Total Napi yang Dapat Remisi HUT RI ke 70

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Senin, 17 Agustus 2015 | 13:27 WIB
Ini Rincian Total Napi yang Dapat Remisi HUT RI ke 70
Guru JIS Bebas Penjara. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Total narapidana yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham sebanyak 118.405 orang. Adapun sekitar 5.681 narapidana dibebaskan, terdiri dari 2.931 narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa (RD II) dan sebanyak 2.750 narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU II).

Sementara itu, jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia sebanyak 2.802 orang dari 118.405 orang.

Sebanyak 517 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006.

Sebanyak 1.421 napi korupsi juga mendapatkan remisi lantaran telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan JC (Justice collaborator).

Sedangkan, sebanyak 848 orang narapidana yang mengusulkan remisi masih dikaji dan didalami menurut ketentuan perundang-undangan. Adapun permohonan remisi dari 16 orang napi tindak pidana korupsi ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat Remisi HUT RI, 5.681 Napi Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 5.681 Napi Langsung Bebas

News | Senin, 17 Agustus 2015 | 12:22 WIB

Menkumhan Berencana Berikan Grasi Kepada 15 Ribu Tahanan Narkoba

Menkumhan Berencana Berikan Grasi Kepada 15 Ribu Tahanan Narkoba

News | Senin, 17 Agustus 2015 | 11:32 WIB

HUT RI Ke-70, Kemenkumham Berikan Remisi ke 118.405 Narapidana

HUT RI Ke-70, Kemenkumham Berikan Remisi ke 118.405 Narapidana

News | Senin, 17 Agustus 2015 | 10:36 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×