Hakim Izinkan Waryono Karno Jalani Terapi Diabetes

Siswanto | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2015 | 14:46 WIB
Hakim Izinkan Waryono Karno Jalani Terapi Diabetes
Waryono Karno di Pengadilan TIpikor, Jakarta, [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia mengizinkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani terapi diabetes melitus dan pengobatan penyakit di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/8/2015), majelis hakim memberikan izin terapi dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengidap diabetes melitus akut dan seharusnya menjalani terapi khusus rutin namun selama dalam tahanan tidak dapat menjalani terapi rutin dan hanya terapi sederhana dengan suntik insulin.

Pertimbangan yang lainnya, menurut hakim, terdakwa bersedia melakukan pengobatan dengan biaya sendiri.

"Mempertimbangkan hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan, maka majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa dengan ketentuan pemeriksaan di persidangan tetap dilakukan bila keadaan memungkinkan," kata hakim Artha Theresia.

Dalam surat penetapan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan terhadap Waryono Karno itu, majelis hakim memberikan izin kepada Waryono Karno untuk diperiksa oleh dr I Made Mardika dan dr Darmin di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada 1 dan 2 September 2015 pukul 07.00 sampai selesai dengan pengawalan dari KPK dan Polri.

"Dan setelah selesai pemeriksaan kesehatan maka terdakwa segera dikembalikan ke rutan Pomdam Jaya," kata Artha.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Waryono Karno.

Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Waryono membayar uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun kurungan.

Menurut jaksa, Waryono terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kasus Pemerasan, KPK Panggil PNS Pemkab Belu

Usut Kasus Pemerasan, KPK Panggil PNS Pemkab Belu

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 12:56 WIB

KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 12:17 WIB

Korupsi di ESDM, KPK Periksa Pegawai Kementerian

Korupsi di ESDM, KPK Periksa Pegawai Kementerian

News | Jum'at, 19 September 2014 | 13:38 WIB

Terkini

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:38 WIB

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:24 WIB

Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik

Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:15 WIB

BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia

BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:13 WIB

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:01 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB