Tantowi: Pelaporan Kasus Donald Trump ke MKD Bernuansa Politis

Selasa, 08 September 2015 | 17:27 WIB
Tantowi: Pelaporan Kasus Donald Trump ke MKD Bernuansa Politis
Delegasi DPR RI mengikuti sidang di PBB dan bertemu dengan capres Amerika Serikat Donald Trump di Trump Tower, Fifth Avenue, New York, Kamis (3/9) (Reuters)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan laporan sejumlah anggota DPR terhadap pelanggaran dugaan etika Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bernuansa politis. Laporan ini ditujukan lantaran Setya dan Fadli hadir dalam konfrensi pers Donald Trump di Amerika Serikat di sela kunjungan kerja.

Tantowi ikut rombongan ke Amerika Serikat, namun tidak ikut dalam konfrensi pers Donald Trump. Dia mengatakan awalnya laporan ini memang terbaca untuk mengkoreksi pimpinan DPR yang melakukan tindakan yang tidak patut.

Apalagi, kalau tujuannya pelaporan ini untuk merevisi UU nomor 17/2014 tentang MPR/DPR/DPD (MD3) dengan harapan kocok ulang pimpinan DPR.

"Lama-lama makin terasa nuansa politiknya. Terutama setelah terbuka identitas dari orang mengangkat informasi di Facebook yang ternyata dia dalah timses dari capres tertentu pada Pilpres yang lalu. Jadi, dalam konteks seperti itu menjadi relevan mengapa isu itu digulirkan dan terus disambut dengan gegap gempita?" kata Tantowi di DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Menurutnya, revisi UU merupakan hak dari anggota DPR. Hanya saja perlu dilihat kondisi saat ini. Jangan sampai mempengaruhi target program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau itu terjadi, kita akan kembali tidak produktif. Kita akan mengalami kegaduhan-kegaduhan," ujar Politisi Golkar ini.

Meski demikian, menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) untuk menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon.

"Tinggal nanti hakim-hakim MKD itu yang akan menentukan berdasarkan tatib yang ada apakah betul yang dilakukan oleh pimpinan DPR itu melanggar tatib sebagaimana yang sudah kita ketahui dan sepakati bersama. Jadi ya silahkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI