Suara.com - Wacana pergantian kedudukan atau kocok ulang pimpinan DPR bergulir sejak masuknya PAN menjadi pendukung pemerintah. Namun kembali menguat setelah ada dugaan pelanggaran etika dari Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menghadiri konfrensi pers bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Amerika Serikat.
Politisi Nasdem Taufiqulhadi menyatakan perlu mengkaji lebih dalam mengenai mekanisme perombakan pucuk pimpinan DPR itu. Menurutnya, perombakan komposisi pimpinan DPR itu bisa dilakukan dengan dua cara. Yaitu merevisi UU MD3, dengan mengembalikan hak partai pemenang pemilu untuk menempati posisi Ketua DPR. Selain itu membentuk paket pimpinan DPR sesuai dengan UU MD3 yang sekarang berlaku.
"Sebetulnya ada dua acara untuk bisa merombak, mengembalikan UU MD3 yang dahulu dengan merevisinya. Atau dengan membentuk paket pimpinan DPR tanpa merevisinya,” tutur Taufiq dalam pernyataan resminya, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Untuk melakukan perombakan ini dan tidak menganggu kerja legislasi, Taufiq mengatakan caranya adalah merombaknya tanpa merubah UU 17/2014 tentang MD3. Dalam pasal 84 dan 97, diatur bahwa pimpinan DPR diajukan berdasarkan paket yang diusulkan dari komisi-komisi.
Hal ini dilakukan demi menghindari kegaduhan politik di parlemen di tengah minimnya prestasi DPR dalam menghasilkan undang-undang.
"Tanpa melalui revisi UU MD3 itu justru lebih baik karena tidak terlalu gaduh nantinya," imbuhnya.
Senada dengan Taufiq, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan menyebutkan kocok ulang ini perlu dilakukan. Tujuannya, untuk memenuhi azas proporsionalitas pemenang Pileg.
"Proposional sesuai hasil pemilu. Untuk menjaga stabilitas pemerintah ke depan juga. Azas proporsionalitas dalam pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) diperlukan karena anggota DPR merupakan representasi aspirasi rakyat," ujar Anggota Komisi IV ini.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah juga setuju untuk kocok ulang ini dan menghargai adanya fraksi lain yang mendorong hal itu. Apalagi ada tambahan kekuatan ketika PAN menyatakan mendukung pemerintah.
"Jadi untuk mengubah pasal yang mengatur tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang dikembalikan pada azas proporsional berdasarkan hasil pileg seperti hasil UU MD3 sebelumnya yaitu UU 27/2009 yang diatur bahwa pimpinan DPR dipilih beradasarkan pemilihan umum secara proporsional," ujar Anggota Komisi III ini.