Ini Penjelasan LP Sukamiskin soal Foto Gayus di Restoran

Senin, 21 September 2015 | 12:59 WIB
Ini Penjelasan LP Sukamiskin soal Foto Gayus di Restoran
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi menjawab isu yang mengatakan jika terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan plesiran ke restoran di Jakarta saat masa hukumannya masih berjalan.

Hanya saja Edi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara. Namun bukan pada 9 Mei 2015.

"Di foto yang diupload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan '9 Mei 2015'. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," kata Edi Kurniadi, Senin (21/9/2015).

Pernyataan Edi tersebut diutarakan terkait beredarnya foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan. Pihaknya mengaku heran dengan pemilik akun facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan '5 Mei 2015' pada foto yang menampilkan Gayus Tambunan tersebut.

"Kok Aneh saja, kok diuploadnya tanggal 9 Mei 2015, padahal saya tegaskan 9 Mei itu Gayus ada di lapas tidak keluar lapas," kata dia.

Ia menuturkan pemanggilan Gayus Tambunan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung kepada pihaknya.

"Ada prosudernya, jadi dari Pengadilan Agama di sana (Jakarta Utara) disampaikan ke Pengadilan Agama Bandung. Lalu dari Pengadilan Agama Bandung baru disampaikan ke kita," ujar dia.

Menurut dia, keluarnya Gayus Tambunan dari lapas untuk memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut diperbolehkan secara aturan.

Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan seorang terpidana bisa keluar lapas jika mengunjungi keluarga yang meninggal, pembagian hak waris, menjadi wali nikah.

"Tapi itu semua ada prosedurnya tersendiri yang harus ditempuh. Tidak asal begitu saja," kata dia.

Selama ini Gayus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.

Berikut hukuman yang diterima Gayus:

1. Kasus pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim, dan merekayasa laporan pajak.

2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT. Megah Citra Raya dan divonis delapan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

Ini Harta Gayus Tambunan di Tangan Kejagung

17 November 2014 | 20:41 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI