Mantan Pansel KPK Ajak Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Laban Laisila, Bagus Santosa

Minggu, 11 Oktober 2015 | 12:11 WIB
Mantan Pansel KPK Ajak Masyarakat Tolak Revisi UU KPK
Konferensi pers toal revisi UU KPK di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (11/10/2015). [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mantan Anggota Panitia Seleksi KPK Betty Alisjahbana mengajak masyarakat untuk mendorong penolakan terhadap revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK yang dianggap tak relevan untuk saat ini.

"Ini melemahkan KPK. Dan kita akan terus menyuarakannya. Jadi kita harap dengan dorongan-dorongan dari kita, dari masyarakat akan membuat presiden lebih mudah dalam mengambil keputusan. Dan saya percaya presiden sebelumnya, pada bulan Juni (2015), sudah menolak dan kita harap dia menolak untuk hari ini," ujar Betty di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/10/2015).

Menurutnya, banyak pasal yang melemahkan KPK. Di antaranya, soal umur KPK yang dibatasi 12 tahun. Hal itu tidak sesuai dengan TAP MPR nomor 8/2001 yang tidak menyebut batas umur KPK.

"Eksistensi KPK itu dasarnya TAP MPR no 8 /2001. Di situ nggak ada itu batasan. Kita lihat di negara-negara maju yang tingkat korupsi sudah rendah, masih ada tuh KPK nya.  Jadi saya pikir batasan itu menurut saya bertentangan dengan alasan eksistensi adanya KPK," ujar dia.

Selain itu, menurutnya pasal yang fatal adalah soal penyadapan. Sebab, penyadapan merupakan senjata utama KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan.

"Nah kalau penyadapan harus mendapatkan izin dari pengadilan tinggi, nah kalau yang bermasalah hakim bagaimana? Dan sebetulnya penyadapan itu aturannya jelas, prosesnya jelas dan itu diaudit, itu mengikuti standar internasional mengenai lawful interception," papar Betty.

Selain itu, menurutnya, batasan nilai korupsi ditangani yang KPK yaitu Rp50 miliar dalam draf revisi ini juga kurang tepat. Sebab, KPK berfokus pada penyelenggara negara bukan nilai korupsinya.

"Fokus KPK bukan kepada jumlah, fokusnya kepada penyelenggaraan negara," tuturnya.

Betty juga berpendapat tidak relevan untuk embaga pengawas KPK yang diatur dalam draf ini. Menurut Betty, lembaga pengawas KPK tidak perlu ada, sebab, lembaga pengawas KPK saat ini sudah ada, yaitu masyarakat.

"Kalau menurut saya KPK ini sebetulnya diawasi. Kita lihat sendiri kalau ada pimpinan KPK yang melakukan hal-hal yang melanggar etika berdasarkan laporan masyarakat, itu kemudian dbentuk dewan etik. Dan kita tahu beberapa pimpinan KPK juga sudah melalui proses itu. Dan, kalau ada pelanggaran pidana kita tahu langsung saat menjadi tersangka, itu langsung berhenti. KPK juga tiap tahun itu diaudit juga kinerjanya oleh BPK," katanya.

"Jadi saya nggak melihat perlunya UU itu direvisi saat ini. Kita melihat bahwa KPK itu lembaga penegak hukum yang justru kepercayaan masyarakatnya paling tinggi. Kalau harus diperbaiki mestinya di tempat-tempat yang lain bukan KPK dulu," tambah Betty.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PAN Bimbang soal Revisi UU KPK

PAN Bimbang soal Revisi UU KPK

News | Minggu, 11 Oktober 2015 | 11:17 WIB

PKS Sengaja Jadi Penonton Perkembangan Usulan Revisi UU KPK

PKS Sengaja Jadi Penonton Perkembangan Usulan Revisi UU KPK

News | Minggu, 11 Oktober 2015 | 08:10 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×