MKD: Mukhlisin Sudah Bayar Ongkos Jahit, Namanya Direhabilitasi

Senin, 12 Oktober 2015 | 16:28 WIB
MKD: Mukhlisin Sudah Bayar Ongkos Jahit, Namanya Direhabilitasi
Ilustrasi sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan anggota Fraksi PPP Mukhlisin tidak bersalah atas pengaduan kasus belum melunasi ongkos pembayaran jasa jahit yang mencapai Rp6 juta.

"Ini tidak terbukti karena tunggakannya sudah dibayar, dan sudah ditransfer, sudah dilunasi. Hanya saja penjualnya tidak mengetahui kalau sudah dilunasi. ketika ditunjukkan bukti transfernya baru tahu. Ini nggak ada masalah," kata Sudding di DPR, Senin (12/10/2015).

MKD pun memutuskan untuk merehabilitasi nama Mukhlisin atas kasus tersebut.

Dalam sidang tadi, Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan keputusan bahwa Mukhlisin tidak terbukti melanggar kode etika anggota DPR.

"Dengan ini menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan nama baiknya direhabilitasi," kata Surahman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI