Kasus Anggota DPR Tak Bayar Jas Dinyatakan Tak Terbukti

Senin, 12 Oktober 2015 | 14:41 WIB
Kasus Anggota DPR Tak Bayar Jas Dinyatakan Tak Terbukti
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR merehabilitasi nama anggota Fraksi PPP Mukhlisin. Mukhlisin sebelumnya dilaporkan ke mahkamah dengan tuduhan tidak membayar ongkos jahit jas.

"Dengan ini menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan nama baiknya direhabilitasi" kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat memutuskan perkara sidang, Senin (12/10/2015).

Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mengatakan kasus tersebut sudah clear.

Hasrul mengatakan kasus tersebut muncul karena ada kesalahpahaman dalam perjanjian pembayaran jasa jahit sehingga ketika itu Mukhlisin tidak memenuhi pembayaran yang ternyata mencapai Rp6juta.

"Saya dapat laporan ari Mukhlisin, penjahitnya yang salah. Ini sudah clear," kata Hasrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI