KKP Tenggelamkan 54 Kapal Ilegal Sepanjang Tahun Ini

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2015 | 22:08 WIB
KKP Tenggelamkan 54 Kapal Ilegal Sepanjang Tahun Ini
Penenggelaman kapal nelayan Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 2015 menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal, termasuk yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh pada Selasa (20/10/2015).

"Yang sudah dan akan ditenggelamkan KKP di 2015 54 kapal, sedangkan TNI AL 49. Total yang sudah ditenggelamkan 91, ditambah empat oleh TNI AL di Tarakan, empat di Batam besok dan satu di Aceh," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, setelah penenggelaman kapal, Senin (19/10/2015).

Abdur Rouf menuturkan kapal yang masih dan sudah melalui proses hukum hasil tangkapan KKP, TNI AL, dan pihak terkait lain sebanyak 117 kapal pada 2015.

Kapal-kapal tersebut sebagian besar ditangkap di perairan Laut Tiongkok Selatan atau sekitar perairan Natuna serta perairan Arafura.

Untuk kerugian atas tindakan penangkapan ikan ilegal selama 2015, Abdur mengatakan pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti akumulasi kerugian yang ada.

"Kerugian belum ada penelitian akurat. Misalnya dihitung dengan mengalikan berat ikan curian dengan harga per kilonya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Ia mencontohkan untuk kasus empat kapal berbendera Vietnam yang ditenggelamkan hari Senin (19/10), dua kapal mengangkut lima ton dan dua lainnya mengangkut 230 kg.

Selain kerugian nominal, menurut dia, kerugian berupa kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan alat yang dilarang juga merupakan kerugian yang besar.

Untuk itu, ujar dia, KKP ingin memberikan efek jera pada pelaku penangkapan ikan ilegal dan menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan tersebut.

Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur salam KUHAP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curi Ikan di Natuna, 4 Kapal Vietnam Ditangkap

Curi Ikan di Natuna, 4 Kapal Vietnam Ditangkap

News | Kamis, 10 September 2015 | 00:41 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan Pulangkan 319 Awak Kapal Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan Pulangkan 319 Awak Kapal Asing

Bisnis | Sabtu, 04 April 2015 | 01:14 WIB

Organisasi Nelayan Tradisional Keluhkan Minimnya Pakar Hukum Laut

Organisasi Nelayan Tradisional Keluhkan Minimnya Pakar Hukum Laut

News | Senin, 30 Maret 2015 | 01:20 WIB

Thailand Ancam Hukum Mati Pengusaha Perikanan Pekerjakan Budak

Thailand Ancam Hukum Mati Pengusaha Perikanan Pekerjakan Budak

News | Jum'at, 27 Maret 2015 | 15:13 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB