Rio Capella Ditahan, Pengacara Sebut Ada Kepentingan di Baliknya

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 19:14 WIB
Rio Capella Ditahan, Pengacara Sebut Ada Kepentingan di Baliknya
Rio Capella Resmi Ditahan KPK

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Menurut pengacaranya, apa yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya sangat tidak berlandaskan hukum. Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan saat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu pun menilai bahwa ada kepentingan di balik penahanan tersebut.

"Tidak ada dasar sama sekali Pak Rio ditahan. Ini ada kepentingan (di baliknya). Saya sama sekali tidak mengerti mengapa ini dilakukan," kata Maqdir, usai kliennya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Maqdir, seorang tersangka baru bisa ditahan apabila dari dalam dirinya sudah ada niat jahat, seperti ingin melarikan diri atau ingin menghilangkan barang bukti. Ditegaskannya lagi, hal itu sama sekali tidak terjadi pada diri kliennya yang juga adalah mantan anggota Komisi VII DPR tersebut. Meskipun begitu, Maqdir mengaku tetap menghargai pertimbangan pribadi penyidik sehingga dilakukannya penahanan tersebut.

"Tidak ada upaya untuk melarikan diri dari klien kami. Walaupun kami akui, ada pertimbangan subjektif dari penyidik untuk melakukan penahanan," kata Maqdir.

Yang jelas, meskipun kliennya sudah ditahan, Maqdir bertekad akan terus melanjutkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oleh karenanya, dia berharap agar dalam menjalankan proses hukum terhadap kliennya, KPK tidak serta-merta dengan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Iya, masih kita lanjutkan (praperadilan). Kan itu baru terhenti kalau pokok perkaranya sudah dilimpahkan pengadilan. Karena itu, kami berharap agar tidak serta-merta, belum menyelesaikan berkasnya langsung saja dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.

Rio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detik-detik Penahanan Patrice Rio Capella

Detik-detik Penahanan Patrice Rio Capella

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 18:49 WIB

Usai Diperiksa, Patrice Rio Capella Langsung Ditahan KPK

Usai Diperiksa, Patrice Rio Capella Langsung Ditahan KPK

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 18:29 WIB

Mau Diperiksa KPK, Patrice Acungkan Jempol

Mau Diperiksa KPK, Patrice Acungkan Jempol

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:36 WIB

Terkini

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB