Cak Imin Diperiksa Penyidik KPK 8 Jam

Rabu, 28 Oktober 2015 | 18:51 WIB
Cak Imin Diperiksa Penyidik KPK 8 Jam
Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Muhaimin dimintai keterangan oleh penyidik selama 8 jam.

Menurut Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, penyidik KPK menanyakan perihal sistem anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Saya ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans," ujar Muhaimin usai dimintai keteragan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Muhaimin mengklaim, dirinya tak mengetahui tentang kasus pemerasan oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dia menjelaskan, sudah melakukan prosedur sesuai peraturan yang ada di Kemenakertrans.

"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, hubungan dengan pak Jamal, semua sudah saya jelaskan. Bahwa prosedur kebijakan sudah kita lampaui dan saya tidak tahu menahu tentang apa yang dituduhkan pak Jamal," katanya.

Dia juga membantah mengetahui secara spesifik terkait proyek transmigrasi.

"Tidak ada spesifiknya. Tidak ada," ungkapnya.

Pantuan suara.com, Muhaimin keluar dari di Gedung KPK sekitar puk 17.52 WIB. Dia langsung diserbu wartawan yang ingin mengetahui pemanggilannya sebagai saksi.

Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Februari 2015 Ia diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, Pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI