Mensos Minta Rumah Ber-AC Rela Jadi Tempat Pengungsi Korban Asap

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 29 Oktober 2015 | 11:54 WIB
Mensos Minta Rumah Ber-AC Rela Jadi Tempat Pengungsi Korban Asap
Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Ham Luhut Panjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beserta Menteri Sosial Kofifa Indar Parawansa mengadakan pertemuan di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (28/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapkan kesediaan masyarakat yang rumahnya dilengkapi alat pendingin ruangan (AC) untuk membantu korban yang kesehatannya terganggu oleh asap kebakaran. Ini solusi untuk mendapatkan udara sehat.

"Rumah warga yang ber-AC agar bisa dijadikan sebagai rumah singgah atau tempat untuk mendapatkan udara sehat," kata Mensos Khofifah di Palembang, Kamis (29/10/2015).

Menurut dia, rumah dengan pendingin udara memiliki kemampuan menyaring udara berasap. Udara yang dihasilkan oleh penyaringan AC juga cukup untuk menyuplai kebutuhan udara sehat masyarakat.

Rumah warga merupakan salah satu tempat terdekat bagi korban asap. Selain itu, kata dia, pemerintah juga menyediakan sejumlah rumah singgah untuk masyarakat.

Dia mencontohkan ruang publik di Palembang yang memiliki ruangan dengan udara sehat. Di antaranya Asrama Haji Sumatera Selatan dan Panti Sosial Bina Daksa Budi Perkasa. Sementara khusus untuk balita, terdapat rumah singgah Koalisi Masyarakat Peduli Balita Korban Asap di dekat Jakabaring Sport Center.

Khofifah mengatakan di lokasi-lokasi tersebut memiliki fasilitas representatif untuk para korban asap kebakaran hutan dan lahan. Secara umum, rumah singgah memiliki alat penyaring udara, ruang khusus balita, tempat bermain anak, matras, kasur, dapur umum, perlengkapan dan tenaga medis serta fasilitas penting lainnya.

Selain fasilitas itu, lanjut Khofifah, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah yang memiliki AC.

"Puskesmas punya ruang AC, kantor pos punya AC, kantor lain bisa dijadikan rumah singgah," kata dia.

Rumah singgah itu sendiri biasanya dipakai oleh warga dalam waktu yang tergolong sebentar.

"Biasanya dua jam di rumah singgah mereka sudah segar lagi dan kembali ke rumahnya. Pola seperti itu terjadi di Palangkaraya dan rata-rata tidak ada yang bermalam di tempat evakuasi. Mereka yang mual, pusing dan gangguan lainnya biasanya sudah baikan seusai menghirup udara di rumah singgah untuk sekian lama," katanya.

Di rumah singgah milik pemerintah, lanjut dia, dilengkapi tenaga medis yang siap membantu korban asap apabila ada gangguan kesehatan lainnya. Misalnya saat korban asap membutuhkan tabung oksigen atau tindakan medis lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sampai di Sumsel, Jokowi Pantau Kebakaran Lahan di OKI

Sampai di Sumsel, Jokowi Pantau Kebakaran Lahan di OKI

News | Kamis, 29 Oktober 2015 | 11:21 WIB

171 Anggota DPR Dukung Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan

171 Anggota DPR Dukung Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan

News | Rabu, 28 Oktober 2015 | 18:16 WIB

Seribu Prajurit Padamkan Kebakaran Lahan, 117 Kena ISPA

Seribu Prajurit Padamkan Kebakaran Lahan, 117 Kena ISPA

News | Rabu, 28 Oktober 2015 | 16:53 WIB

ICW: Kebakaran Hutan Akibat Korupsi

ICW: Kebakaran Hutan Akibat Korupsi

News | Rabu, 28 Oktober 2015 | 16:06 WIB

Terkini

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:27 WIB

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:19 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:15 WIB

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

×