- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Pemilu segera memasuki tahapan formal parlemen.
- DPR akan menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah pada Selasa pekan depan untuk membentuk Pansus.
- Pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbatas serta menjadwalkan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan proses revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan segera memasuki tahapan formal di internal parlemen.
Dasco menegaskan bahwa agenda tersebut akan segera diputuskan melalui rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa pekan depan terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Kami akan rapimkan (Rapat Pimpinan) dan bamuskan (Badan Musyawarah) hari Selasa besok, nanti soal itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan di tingkat pimpinan fraksi untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
Namun, Dasco menggarisbawahi bahwa pembahasan yang akan dilakukan bersifat terbatas.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua- ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," ungkapnya.
Selain agenda Bamus, Dasco juga menjelaskan bahwa DPR akan menjadwalkan pertemuan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen (nonparlemen). Langkah ini sempat tertunda karena padatnya jadwal kegiatan sebelumnya.
"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober. Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu," pungkasnya.