Suara.com - Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pesan singkat yang dilakukan tersangka Efendi alias Lekeng alias Kenz dan istrinya, Herawati. Pasangan suami istri ini ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2015) lalu saat mengendarai mobil Avanza nomor polisi DD 8212 XY.
"Peristiwa pengejaran ini terjadi pada pukul 11.00 Wib. Dia adalah bos atau dalang penipuan SMS tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, Kamis (5/11/2015).
Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda CRV D 1156 KQ, Avanza Veloz Putih nomor DD 8312 XY (F 1547 WU) yang dipalsukan, sepeda motor Ninja 250 Hitam, dan MIO warna putih DP 2331 CF.
"Selain itu KTP palsu atas nama Heri Gunawan, SIM A dan C atas nama Efendi dan Herawati yang diterbitkan di Samsat Polres Sidrap, ATM BRI atas nama Herawati dan Danamon atas nama Heri Gunawan dan rumah yang baru dibangun dengan luas tanah kurang lebih 600 Meter beserta isi furniture rumah," katanya.
Saat ini, kedua tersangka kasus yang meresahkan masyarakat ini diamankan di Polda Metro Jaya.