Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). Dalam kasus penipuan berjenis cyber crime yang tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 4 orang tersangka WNA Nigeria dan 3 orang WNI di antaranya, uang dolar palsu senilai US 2.000.000, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih. Sementara pihak korban dirugikan uang hingga milyaran rupiah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rilis Penipuan Online
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2015 | 13:01 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
11 Juli 2025 | 19:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:30 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 22:50 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 19:57 WIB
Foto | 18:11 WIB
Foto | 18:09 WIB