Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). Dalam kasus penipuan berjenis cyber crime yang tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 4 orang tersangka WNA Nigeria dan 3 orang WNI di antaranya, uang dolar palsu senilai US 2.000.000, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih. Sementara pihak korban dirugikan uang hingga milyaran rupiah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rilis Penipuan Online
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2015 | 13:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
05 Februari 2026 | 12:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB