Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan tindak pidana penipuan online dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10). Dalam kasus penipuan berjenis cyber crime yang tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 4 orang tersangka WNA Nigeria dan 3 orang WNI di antaranya, uang dolar palsu senilai US 2.000.000, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih. Sementara pihak korban dirugikan uang hingga milyaran rupiah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rilis Penipuan Online
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2015 | 13:01 WIB
BERITA TERKAIT
Data Resmi Polri Pasca-Demo Ricuh: 3.195 Ditangkap di 15 Polda, 55 Ditetapkan Tersangka
01 September 2025 | 17:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:45 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 20:19 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 13:28 WIB