Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rugikan Telkomsel Rp15,5 Miliar

Ardi Mandiri

Rabu, 09 Desember 2015 | 18:36 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rugikan Telkomsel Rp15,5 Miliar
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

Suara.com - Seorang perempuan berinisial S (30) diciduk Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipunan terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Kerugian dari modus penipuan yang dilakukan perempuan tersebut mencapai Rp15,5 miliar.

Polisi menringkus S saat berada di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015) kemarin.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan ratusan kartu Hallo Telkomsel dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan melalui keterangan tertulis. Rabu (9/12/2015).

Menurut Iqbal modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengaktifkan ratusan nomor tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar bisa lolos dari tagihan biaya telepon.

Selanjutnya, nomor-nomor tersebut digunakan melalui telepon genggam pribadinya agar bisa berkomunikasi dengan orang-orang hingga ke luar negeri.

"Penggunaan kartu Hallo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu, dengan total kerugian pihak Telkomsel sebesar Rp15,5 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan jika saat ini pihaknya masih menelusuri dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk penerbitan terhadap kedua tersangka yang masih dicari tersebut," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam dan tiga rekening bank.

Atas perbuatannya itu, wanita ini dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bongkar Penipuan SMS yang Dikendalikan Napi

Polisi Bongkar Penipuan SMS yang Dikendalikan Napi

News | Selasa, 08 Desember 2015 | 08:34 WIB

Dituduh Menipu, Ini Kata Mantan Suami Andi Soraya

Dituduh Menipu, Ini Kata Mantan Suami Andi Soraya

Entertainment | Jum'at, 04 Desember 2015 | 08:48 WIB

Penipuan Dengan Modus Kotak Amal Akhirnya Ditangkap

Penipuan Dengan Modus Kotak Amal Akhirnya Ditangkap

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 14:08 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan yang Melibatkan Puluhan WN Cina

Polisi Ungkap Kasus Penipuan yang Melibatkan Puluhan WN Cina

News | Jum'at, 27 November 2015 | 18:44 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×