Anggota MKD Bocorkan Alur Sidang Novanto

Siswanto

Rabu, 16 Desember 2015 | 18:43 WIB
Anggota MKD Bocorkan Alur Sidang Novanto
Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Anggota Majelis Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, menyampaikan bocoran terkait alur sidang MKD yang tengah bergulir saat ini, Rabu  (16/12/2015). Sebagaimana tersiar di media massa saat ini, sidang MKD tengah memperdengarkan keputusan akhir dari masing-masing hakim MKD terkait kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Sudding ketika mayoritas hakim MKD memandang Novanto melakukan pelanggaran etika, maka secara sah dan meyakinkan sanksi terhadap Novanto akan ditetapkan, begitu juga sebaliknya. Sementara itu, pandangan yang bertentangan dengan mayoritas akan diposisikan sebagai dissenting opinion.

“Nggak sama kayak voting. Artinya ini keputusan bukan berdasar suara terbanyak. Ya, samalah kayak di peradilan umum ketika mengambil keputusan,” kata Sudding dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Dengan mekanisme pengambilan keputusan seperti itu, kata Sudding, akan kelihatan pertimbangan masing-masing hakim dalam menentukan keputusannya. Para hakim MKD akan memaparkan perspektif hukumnya, berikut pertimbangan pasal-pasal yang digunakan untuk menilai tindak pelanggaran yang dilakukan tersangka.

Lebih lanjut Sudding mengurai perbedaan antara peradilan etika dan peradilan acara hukum. Dalam peradilan acara, menurut Sudding, tidak ada akumulasi pelanggaran yang menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Sebaliknya, hal itu menurut Sudding berlaku dalam peradilan acara. Dia menjelaskan bahwa Novanto pernah menjalani sidang etika terkait pelanggarannya etika saat menghadiri kampanye Donald Trump di Amerika Serikat. Akhir persidangan waktu itu menetapkan sanksi pelanggaran ringan bagi Novanto.

“Kalau menurut saya, dalam kasus ini kalau terbukti tinggal sanksi sedang atau sanksi berat. Kalau sanksi sedang itu pemberhentian posisi sebagai ketua DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Kalau sanksi berat, konsekuensinya pemberhentian sementara dan pemberhentian secara permanen dari kenggotaannya di DPR,” kata Sudding.

Menanggapi adanya surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang meminta MKD memperhatikan hak-hak terdakwa, Sudding menganggap hal itu tak harus terlalu dirisaukan. Menurut Sudding, Komnas Ham perlu menahan diri dan lebih mencermati tugas pokok dan fungsinya.

Sebaliknya, dalam hemat Sudding MKD bisa terus berjalan sesuai mekanisme yang mengaturnya. Keputusan final MKD ini, menurut Sudding juga bersifat final, sehingga menutup kemungkinan bagi teradu untuk melakuklan banding, seperti halnya mekanisme peradilan hukum acara.

“Pada saat membacakan putusan, MKD akan meghadirkan teradu untuk mendengarkan keputusan final dan mengikat. Sekali diputuskan di MKD, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, meski pun ada nofum baru. Karena peradilan etik tidak sama dengan pro-justisia,” kata Sudding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setara Institute Tak Yakin MKD Bisa Tegas Hukum Novanto

Setara Institute Tak Yakin MKD Bisa Tegas Hukum Novanto

News | Rabu, 16 Desember 2015 | 18:35 WIB

Akbar Faisal Disingkirkan, Fahri Hamzah akan Dilaporkan ke MKD

Akbar Faisal Disingkirkan, Fahri Hamzah akan Dilaporkan ke MKD

News | Rabu, 16 Desember 2015 | 18:27 WIB

Ruhut Sitompul Teriak Yakin Novanto Dicopot dari Ketua DPR

Ruhut Sitompul Teriak Yakin Novanto Dicopot dari Ketua DPR

News | Rabu, 16 Desember 2015 | 18:09 WIB

Rakyat Papua Desak Presiden Jokowi Tutup Operasi PT Freeport

Rakyat Papua Desak Presiden Jokowi Tutup Operasi PT Freeport

Bisnis | Rabu, 16 Desember 2015 | 18:08 WIB

Anggota DPR Nobar TV Siaran Sidang Putusan Novanto

Anggota DPR Nobar TV Siaran Sidang Putusan Novanto

News | Rabu, 16 Desember 2015 | 18:00 WIB

Terkini

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×