Bila Romi Masih Aktivitas Pakai Nama PPP, Djan Sebut Itu Ilegal

Senin, 11 Januari 2016 | 18:50 WIB
Bila Romi Masih Aktivitas Pakai Nama PPP, Djan Sebut Itu Ilegal
Romahurmuziy [Antara/M Risyal Hidayat]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menegaskan kepengurusan partai yang dipimpinnya adalah yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Djan menegaskan kalau PPP kubu Romahurmuziy masih beraktivitas dengan menggunakan nama PPP, mereka ilegal.

"Ilegal, melanggar hukum tindak pidana pemalsuan, menggunakan nama PPP dengan tidak sah," kata Djan saat hadir untuk memberikan dukungan kepada seniornya, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1/2016).

Djan mengatakan Romahurmuziy pernah melakukan hal yang sama saat PPP mengirimkan surat pada ketua DPR untuk menyatakan mosi tidak percaya. Hal tersebut dilakukan lantaran ketua DPR menyatakan fraksi PPP yang sah adalah kubu Romahurmuziy.

Menurutnya, salinan surat Romahurmuziy kemudian dilaporkan kubu Djan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan.

"Karena yang bersangkutan sejak diterbitkannya keputusan MA, yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan nama PPP," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Partai PPP kubu Romahurmuziy.

Otomatis, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Bandung yang dilakukan pada 2011, dimana ketua umumnya Suryadharma dan Sekreteris Jenderal-nya Romahurmuziy. Namun, karena Suryadharma sudah jadi tersangka, pimpinan tertinggi diambil alih Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung yakni Lukman Hakim Saifuddin yang sekarang jadi Menteri Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI