Awal Mula Patrice Rio Capella Diberi Uang Rp200 Juta

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 13 Januari 2016 | 18:53 WIB
Awal Mula Patrice Rio Capella Diberi Uang Rp200 Juta
Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Fransisca Insani Rahesti mengungkapkan asal muasal uang 200 juta rupiah yang diterima mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Katanya, uang tersebut diberikan oleh istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, setelah Patrice mengeluh tidak menerima apa-apa dari Evy.

"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.

Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.

"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.

Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.

"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.

Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.

"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.

Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.

Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.

Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT KPK di Medan Bikin Mantan Sekjen Nasdem Panik

OTT KPK di Medan Bikin Mantan Sekjen Nasdem Panik

News | Rabu, 13 Januari 2016 | 17:58 WIB

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×