Inilah Isi RUU Terorisme

Ardi Mandiri

Senin, 25 Januari 2016 | 22:37 WIB
Inilah Isi RUU Terorisme
Menkumham Lantik Komisioner LMKN

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly mengungkapkan enam poin dalam revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan saat ini dalam tahap finalisasi.

"Saat ini (draf revisi UU Terorisme) sudah pada tahap sinkronisasi dan tinggal finalisasi," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Dia menjelaskan, poin pertama, terkait jangka waktu penahanan terduga teroris, limit waktunya ditambah, dari enam bulan menjadi sepuluh bulan.

Menurut dia, terkait kewenangan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebelumnya tujuh hari menjadi 30 hari.

"Lalu penyadapan yang sebelumnya berdasarkan izin perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) menjadi hakim pengadilan," ujarnya.

Kedua menurut dia, penuntutan dan pengusutan tidak hanya kepada orang perorang namun juga kepada korporasi.

Ketiga dia menjelaskan, ada perluasan tindak pidana terorisme yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.

"Jadi ini diperluas, termasuk percobaan tindak pidana terorisme," katanya.

Keempat, menurut Yasona, pencabutan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi-organisasi yang melakukan perbuatan teror.

Dia menjelaskan, kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan namun pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindak lanjuti paling lama setahun setelah bebas.

"Hal itu merupkan pengawasan resmi sehingga nanti mantan narapidana teroris perlu dibina dan program deradikalisasi terus berjalan," katanya.

Keenam menurut dia, perlu rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.

Dia memperkirakan proses finalisasi itu selesai dalam satu hingga dua hari, lalu 'dirapatkan' di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan semua stake-holder.

Selanjutnya, menurut dia, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dibahas dalam Rapat Kabinet kemudian diajukan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

"Diharapkan teman-teman DPR kita ajak berdiskusi soal ini demi kepentingan negara, tidak ada pelanggaran HAM," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Revisi UU Terorisme Diharap Selesai Dua Minggu Lagi, Apa Isinya?

Revisi UU Terorisme Diharap Selesai Dua Minggu Lagi, Apa Isinya?

News | Senin, 25 Januari 2016 | 19:48 WIB

MILF Filipina Prihatin Radikalisme Meningkat

MILF Filipina Prihatin Radikalisme Meningkat

News | Senin, 25 Januari 2016 | 16:13 WIB

Terkini

Gagal Kalahkan Timnas Indonesia, Malaysia Langsung Dihadapkan Persoalan Mengerikan

Gagal Kalahkan Timnas Indonesia, Malaysia Langsung Dihadapkan Persoalan Mengerikan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 15:34 WIB

Suplemen vs Skincare Kolagen, Mana yang Lebih Bermanfaat untuk Kulit?

Suplemen vs Skincare Kolagen, Mana yang Lebih Bermanfaat untuk Kulit?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 15:33 WIB

Ace Hasan Disebut Tolak USD 1 Juta dari Gus Alex, Saksi Titipkan Uang ke Anggota Brimob

Ace Hasan Disebut Tolak USD 1 Juta dari Gus Alex, Saksi Titipkan Uang ke Anggota Brimob

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:31 WIB

Gatekeeping: Menjaga Keunikan Diri atau Sekadar Pelit Informasi?

Gatekeeping: Menjaga Keunikan Diri atau Sekadar Pelit Informasi?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 15:30 WIB

Promo BRI di Halal Indo 2026: Banjir Hadiah, Rekening Baru, dan Kartu Debit Eksklusif Barca

Promo BRI di Halal Indo 2026: Banjir Hadiah, Rekening Baru, dan Kartu Debit Eksklusif Barca

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 15:27 WIB

Masinis Jadi Tersangka, Fakta Fatal di Balik Tragedi Kereta Bekasi: Rem Baru Ditekan Jarak 263 Meter

Masinis Jadi Tersangka, Fakta Fatal di Balik Tragedi Kereta Bekasi: Rem Baru Ditekan Jarak 263 Meter

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:26 WIB

Coach Justin: Thom Haye Bruno Fernandes-nya Timnas Indonesia

Coach Justin: Thom Haye Bruno Fernandes-nya Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 15:20 WIB

Ulasan Psychopath Diary: Ketika Psikopat Palsu Bertemu Pembunuh Asli

Ulasan Psychopath Diary: Ketika Psikopat Palsu Bertemu Pembunuh Asli

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 15:20 WIB

Bergenre Dance Pop Hibrida! NCT Wish Ungkap Detail Lagu Comeback, I SPY

Bergenre Dance Pop Hibrida! NCT Wish Ungkap Detail Lagu Comeback, I SPY

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 15:20 WIB

Bagaimana Dongkrak Hidrolik Kecil Sanggup Mengangkat Mobil yang Berat Menurut Hukum Pascal?

Bagaimana Dongkrak Hidrolik Kecil Sanggup Mengangkat Mobil yang Berat Menurut Hukum Pascal?

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 15:20 WIB

×