Revisi UU Terorisme Diharap Selesai Dua Minggu Lagi, Apa Isinya?

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 25 Januari 2016 | 19:48 WIB
Revisi UU Terorisme Diharap Selesai Dua Minggu Lagi, Apa Isinya?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap rancangan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme selesai dua pekan lagi.

‎"Kami harap dua minggu selesai. Mungkin satu dua hari draf selesai. (Draf) kami bawa ke menkopolhukam, putuskan, sampaikan ke Presiden untuk dibahas di rapat kabinet kemudian kami ajukan surat Presiden ke DPR," kata Yasonna di DPR, Senin (25/1/2016).

‎Saat ini, katanya, rancangan revisi UU sedang dalam tahap sinkronisasi atau tinggal finishing. Yasonna menerangkan ada beberapa poin penting yang dimasukkan ke dalam draf UU.

Poin penting itu, meliputi waktu penahanan yang semula enam bulan akan diperpanjang menjadi 10 bulan, kemudian masa penangkapan selama tujuh hari diperpanjang menjadi 30 hari, dan penyadapan yang diperingan karena hanya perlu izin hakim pengadilan. Kemudian di penuntutan dan pengusutan, perkara terorisme akan diperluas kewenangannya sehingga yang disasar tidak hanya kepada orang, tetapi kepada korporasi.

Selanjutnya, perluasan makna tindak pidana ‎yang menyangkut kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.

"Jadi makna tindak pidana terorisme kita perluas, termasuk 'percobaan'," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan dalam draf akan dimasukkan soal pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang ikut pelatihan militer bersama organisasi ekstrim. Selain itu juga dimasukkan aturan pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang ikut organisasi radikal.

Dalam revisi nanti juga akan dimasukkan rehabilitasi bagi terpidana teroris secara komprehensif dan holistik sehingga aksi teror bisa diredam ketika sudah bebas dari hukuman pidana.

"Juga akan ada pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Tapi pengawasan terhadap terpidana terorisme yang sudah selesai di-follow up. Paling lama setahun setelah bebas. Itu pengawasan resmi. Jadi mantan narapidana teror perlu dibina, program deradikalisasinya terus, dan tidak dibiarkan begitu saja," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ISIS Ancam Balas Dendam di Malaysia

ISIS Ancam Balas Dendam di Malaysia

News | Senin, 25 Januari 2016 | 16:31 WIB

Pakar Minta Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Berantas Teror

Pakar Minta Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Berantas Teror

News | Senin, 25 Januari 2016 | 14:11 WIB

Politisi PKS: Pesantren Ajarkan Cinta Tanah Air, Bukan Radikal

Politisi PKS: Pesantren Ajarkan Cinta Tanah Air, Bukan Radikal

News | Senin, 25 Januari 2016 | 13:51 WIB

Dukung Revisi Terorisme, Ini Masukan Polri untuk DPR

Dukung Revisi Terorisme, Ini Masukan Polri untuk DPR

News | Senin, 25 Januari 2016 | 13:06 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB