Motif Jessica Bunuh Mirna Belum Juga Terungkap

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 01 Februari 2016 | 13:10 WIB
Motif Jessica Bunuh Mirna Belum Juga Terungkap
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (29/1/2016) lalu, polisi belum juga mengungkapkan motif pembunuhan Mirna yang menggunakan racun sianida. Mengapa?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyampaikan dalam sebuah proses penyidikan, pihak kepolisian tidak diwajibkan untuk mempublikasi secara lengkap soal penetapan tersangka.

"Namun dalam KUHAP tidak diwajibkan penyidik maupun jaksa untuk merilis atau mempublikasikan suatu perkara," kata Waluyo saat dihubungi suara.com, Senin (1/2/2016).

Malah Waluyo beranggapan apabila penetapan tersangka maupun motif diumumkan secara menyeluruh kepada publik bisa menyulitkan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Justru kalau dipublikasikan penemuan terhadap kasus tersebut akan menyusahkan penyidik itu sendiri. Sulit untuk mengungkap suatu fakta," kata dia.

Waluyo mengatakan motif dalam sebuah perkara bisa diketahui dalam proses penyidikan. Yang terpenting, lanjut Waluyo penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Suatu peristiwa atau pidana tidak harus tau motifnya dulu. Minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Motif itu kan nanti di dalam proses (penyidikan)," kata dia.

"Kalau kita sudah mengetahui motif, tapi belum ada tersangka juga nantinya akan kesulitan. Itu dalam prosesnya baru akan ditemukan motif-motifnya yang dilakukan tersangka," sambung Waluyo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung, Sabtu (30/1/2016) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Jessica Wongso Bukan Dijemput Paksa

Polisi: Jessica Wongso Bukan Dijemput Paksa

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 11:05 WIB

Polisi Tak Khawatir Jessica Layangkan Praperadilan

Polisi Tak Khawatir Jessica Layangkan Praperadilan

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 10:49 WIB

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Jessica Wongso

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Jessica Wongso

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 10:35 WIB

Jika Butuh Proses Lanjutan, Penahanan Jessica Akan Diperpanjang

Jika Butuh Proses Lanjutan, Penahanan Jessica Akan Diperpanjang

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 03:27 WIB

Keterangan Jessica Tidak Sesuai dengan Fakta-fakta Temuan Polisi

Keterangan Jessica Tidak Sesuai dengan Fakta-fakta Temuan Polisi

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 02:03 WIB

Isi Surat Perintah Penahanan Jessica Bocor

Isi Surat Perintah Penahanan Jessica Bocor

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 01:41 WIB

Jessica Resmi Ditahan Polisi Malam Ini

Jessica Resmi Ditahan Polisi Malam Ini

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 23:08 WIB

Rangkuman Kasus 'Kopi Maut' Mirna (3)

Rangkuman Kasus 'Kopi Maut' Mirna (3)

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 06:16 WIB

Rangkuman Kasus 'Kopi Maut' Mirna (2)

Rangkuman Kasus 'Kopi Maut' Mirna (2)

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 06:13 WIB

Rangkuman Kasus 'Kopi Maut' Mirna (1)

Rangkuman Kasus 'Kopi Maut' Mirna (1)

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 06:05 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB