Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Selesaikan Kasus Ini

Siswanto, Erick Tanjung

Kamis, 04 Februari 2016 | 18:46 WIB
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Selesaikan Kasus Ini
Presiden Joko Widodo (Antara)
Presiden Joko Widodo memerintahkan secara langsung kepada Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera menyelesaikan kasus mantan komisioner KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Berkaitan dengan AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) dan Novel tadi sudah ada kesimpulan. Presiden ingin perkara-perkara berkaitan dengan KPK segera diselesaikan," kata Johan Budi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, di kantor Kepresidenan, Jakarta,‎ Kamis (4/2/2016).

Saat ditanya apa bentuk penyelesaian kasus mereka, Johan enggan menjelaskan. Menurut dia hal itu diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Apa kesimpulannya tadi itu nanti diserahkan ke Jaksa Agung. Silakan konfirmasi lagi ke Pak Jaksa Agung," ujar dia.

Khusus masalah Novel, Jokowi sudah mengetahui posisi kasusnya. Johan mengatakan masih ada pilihan yang bisa diambil untuk menyelesaikannya.

"Mengenai kasus Novel Presiden juga dengar perkaranya sudah di pengadilan dan ada peluang untuk menarik dakwaan dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan hukum," kata dia.
Jokowi, kata Johan, pemerintah dan penegak hukum harus fokus pada persoalan lain yang lebih besar.

"Seperti disampaikan Presiden, kita harus fokus pada persoalan lain istilahnya move on termasuk pembangunan ekonomi. Kira-kira begitu, dan saya yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil oleh Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung terkait kasus AS, BW, dan Novel," kata dia.

Seperti diketahui, perkara Abraham terkait dugaan identitas palsu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Begitu pula dengan Bambang terkait dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Sedangkan Novel yang dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu pada 2004 dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, kasusnya juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:38 WIB

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:28 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×