Terungkap, Musdalifah Siram Air Panas dan Setrika Empat Babunya

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 12 Februari 2016 | 13:20 WIB
Terungkap, Musdalifah Siram Air Panas dan Setrika Empat Babunya
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini konferensi pers kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Ternyata, di rumah Jalan Moncokerto lll, RT 14, RW 12, nomor 15, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, bukan hanya Sri Siti Marni atau Ani (20) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikan bernama Meta Hasan Musdalifah (40). Tiga pembantu lainnya juga mengalami hal yang sama.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dalam konferensi pers di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

"Kasus kekerasan terjadi pada PRT, lengkapnya Siti Sri Marni atau Ani dan tiga PRT lainnya, E, M, dan W yang dilakukan oleh majikannya, Meta Hasan Musdalifah," ujar Lita.

Lita mengatakan penganiayaan yang diterima Ani berlangsung sejak dia bekerja di rumah tersebut, sekitar 2007 hingga 8 Februari 2016. 

"Korban (keempat PRT) mengalami penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku secara terus menerus, baik siang maupun malam. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, serta disetrika," katanya.

Akibat kekerasan fisik, kata Lita, di tubuh korban terdapat bekas pukulan benda tumpul, benda panas. Bekas lukanya, antara lain lebam, bengkak, dan melepuh mulai di bagian kepala, telinga, hidung, dan bibir.

"Keempat ada bekas luka permanen karena dipukul setiap hari menggunakan ikat pinggang, disiram air panas. Kalau tidak mendengar perintah mereka disiksa terus menerus," kata Lita.

Parahnya, kata Lita, selama bekerja di rumah tersebut, keempat korban tidak mendapatkan hak yang layak, bahkan kebutuhan makan mereka tidak tercukupi dengan baik.

"Tubuh mereka kurus, mereka tidak diberi makan dan diupah, majikannya mengatakan bahwa upahnya disimpan, tapi tidak pernah diberikan.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah Ani berhasil kabur dari rumah Musdalifah pada Selasa (9/2/2016). Dia melarikan diri jam 10.30 WIB lewat lantai tiga rumah dengan menggunakan kabel, lalu turun di rumah tetangga. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Matraman untuk melapor.

Meta Hasan Musdalifah telah menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku untuk kasus pembantu Matraman sudah menyerahkan diri, ibu Meta, tadi pagi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah.

Husaimah mengatakan Musdalifah telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus Ani dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Husaimah.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Masayu Tak Tega Menyuruh Lembu Pergi dari Rumah Warisan Ortunya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Musdalifah Jadi Tersangka Penganiaya PRT, Serahkan Diri ke Polisi

Musdalifah Jadi Tersangka Penganiaya PRT, Serahkan Diri ke Polisi

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 15:14 WIB

Dianiaya Sejak 2009, PRT di Jaktim Ini Baru Bisa Kabur Tahun 2016

Dianiaya Sejak 2009, PRT di Jaktim Ini Baru Bisa Kabur Tahun 2016

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 22:30 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB