Kenal Damayanti, Bekas Bupati Kendal Diperiksa KPK

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 17 Februari 2016 | 17:56 WIB
Kenal Damayanti, Bekas Bupati Kendal Diperiksa KPK
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Bupati Kendal periode 2010-2015, Widya Kandi Susanti, diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/2/2016). Selesai diperiksa, dia mengaku ditanya soal hubungannya dengan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Susanti mengaku mengenal Damayanti ketika berlangsung acara sosialisasi empat pilar di Kendal, Jawa Tengah, pada 29 November 2015. Acara ini didanai oleh Damayanti.

"Kenalnya waktu itu saja ada sosialisasi, itu sosialisasi mendadak. Kenalnya di situ," kata Susanti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku tak pernah berhubungan dengan Damayanti setelah acara itu. Dia juga mengaku tak tahu soal proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Damayanti.

Penyidik KPK, kata dia, tak banyak membahas proyek Kementerian PUPR. Susanti mengaku hanya ditanya empat sampai lima pertanyaan terkait perkenalannya dengan Damayanti di Kendal.

"Ditanya kenalnya gimana, kapan, kronologisnya gimana. Itu saja," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal.

Kasus proyek Kementerian PUPR terbongkar setelah KPK menangkap Damayanti, Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui staf bernama Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Teman Damayanti yang Ditangkap KPK Ternyata Penjual Kue Lapis

Dua Teman Damayanti yang Ditangkap KPK Ternyata Penjual Kue Lapis

News | Senin, 01 Februari 2016 | 18:41 WIB

KPK Periksa Politisi Golkar di Korupsi Infrastruktur PU

KPK Periksa Politisi Golkar di Korupsi Infrastruktur PU

News | Senin, 01 Februari 2016 | 12:47 WIB

PAN Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Damayanti

PAN Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Damayanti

News | Minggu, 31 Januari 2016 | 15:09 WIB

Kasus Damayanti, KPK Periksa Kepala Balai Kementerian PUPR

Kasus Damayanti, KPK Periksa Kepala Balai Kementerian PUPR

News | Selasa, 26 Januari 2016 | 12:12 WIB

Dugaan Korupsi Politisi PDIP, KPK Geledah 3 Tempat di Ambon

Dugaan Korupsi Politisi PDIP, KPK Geledah 3 Tempat di Ambon

News | Jum'at, 22 Januari 2016 | 22:40 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB