Dugaan Korupsi Politisi PDIP, KPK Geledah 3 Tempat di Ambon

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 22 Januari 2016 | 22:40 WIB
Dugaan Korupsi Politisi PDIP, KPK Geledah 3 Tempat di Ambon
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). (Antara)

Suara.com - KPK menggeledah sebanyak 3 tempat di Ambon dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Saya ingin berikan informasi mengenai penggeledahan di KPK di tiga lokasi di Ambon, pertama rumah salah satu direktur PT Cahaya Mas Perkara di Jalan WR Supratman, Ambon. Kedua di kantor PT cahaya Mas Perkara di Jalan Diponegoro, Ambon. Ketiga di gedung kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX di Ambon," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/1/2016).

KPK sebelumnya juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini pada Jumat (15/1/2016) pekan lalu. Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan anggota Komisi V yaitu di ruang Damayanti Wisnu Pturanti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar) dan Yudi Widiana Adia (fraksi PKS).

Selanjutnya penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M, Jakarta.

"KPK mencurigai ada jejak-jejak tersangka seperti dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.

Hari ini KPK juga memanggil Budi Surpriyanto namun stafnya mengantarkan surat bahwa Budi tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sakit.

"Memang langsung dibuatkan surat panggilan lagi untuk Budi Supriyanto yaitu pemanggilan pada pekan depan," tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, saat ini KPK pun masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dugaan penerima lain suap.

"Hal (penerima lain) itu semua sedang didalami penyidik, karena itu diperiksa beberapa saksi dan semua itu sedang berjalan. Semua informasi yang berkaitan keterkaitan kasus ini pasti akan ditanyakan dan didalami oleh penyidik," jelas Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sehingga penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan DPR Dukung KPK Usut Korupsi Damayanti

Pimpinan DPR Dukung KPK Usut Korupsi Damayanti

News | Kamis, 21 Januari 2016 | 10:46 WIB

Kalau Panggil KPK Soal Penggeledahan, DPR Ego Sektoral

Kalau Panggil KPK Soal Penggeledahan, DPR Ego Sektoral

News | Selasa, 19 Januari 2016 | 12:26 WIB

Damayanti Wisnu Putranti Diperiksa KPK

Damayanti Wisnu Putranti Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 19 Januari 2016 | 09:04 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Damayanti di DPR

KPK Geledah Ruang Kerja Damayanti di DPR

News | Jum'at, 15 Januari 2016 | 11:57 WIB

Politisi PDIP Ditahan KPK

Politisi PDIP Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 15 Januari 2016 | 11:44 WIB

Damayanti di Mata Koleganya, Kuat Secara Finansial

Damayanti di Mata Koleganya, Kuat Secara Finansial

News | Kamis, 14 Januari 2016 | 11:05 WIB

Ini Sosok Politisi PDIP, Damayanti Wisnu yang Ditangkap KPK

Ini Sosok Politisi PDIP, Damayanti Wisnu yang Ditangkap KPK

News | Kamis, 14 Januari 2016 | 07:12 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB