Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersebut sejak Jumat (19/2/2016) kemarin.
"Jumat kami menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Minggu (21/2/2016).
Waktu yang dimiliki Kejati DKI untuk meneliti sesuai peraturan adalah tujuh hari. Dalam 7 hari itu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap atau belum lengkap.
Jika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka diterbitkan surat P21, jika sebaliknya belum lengkap. Maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk.
Petunjuk untuk berkas itu harus segera dipenuhi oleh penyidik kepolisian paling lama selama 14 hari. Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat, 23 Februari 2016. (Antara)