Meski Kecewa, Pihak Keluarga Jessica Hormati Putusan Praperadilan

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 04 Maret 2016 | 10:25 WIB
Meski Kecewa, Pihak Keluarga Jessica Hormati Putusan Praperadilan
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, di sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Pihak keluarga Jessica Kumala Wongso menghormati terkait putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh permohonan praperadilan terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Ya tidak apa namanya permohonan praperadilan bisa dikabulkan bisa tidak. Itukan bukan pokok perkara," kata salah satu kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto kepada suara.com, Jumat (4/3/2016).

Meski demikian, Yudi mengaku menyesalkan jika hakim tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang putusan praperadilan tidak mempertimbangkan soal pemanggilan polisi yang secara tiba-tiba meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka. Pihak kuasa hukum, kata Yudi tidak pernah diberitahukan soal peningkatan status tersangka Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hakim tidak fairness tidak mempertimbangkan pasal 112 KUHAP. Tidak ada panggilan polisi jadi tersangka," kata Yudi.

Selain itu, Yudi masih mempermasalahkan soal prosedur penangkapan dan penahanan Jessica yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Kan itu proses prosedur polisi saja dalam melakukan penangkapan. Penahanan saja," kata dia.

Meski kalah di sidang praperadilan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara Jessica agar segera bisa diadilkan di persidangan. Yudi mengaku pihaknya siap menghadapi pihak kepolisian di sidang pokok perkara.

"Ya pokok perkaranya tunggu P21 jaksa, Kalau sudah P21 dilimpahkan ke pengadilan baru sidang benaran," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Wayan Merta telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jessica. Salah satu pertimbangan hakim pihak Jessica tidak menyertakan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah sesuai prosedur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Jessica Pertanyakan Penyelidikan AFP soal Mirna

Pengacara Jessica Pertanyakan Penyelidikan AFP soal Mirna

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 17:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×